Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus tumpahan sekitar 120 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal LCT Mutiara Garlib di perairan Dangas, Batam, terus bergulir. Pemerintah turun tangan dengan mengerahkan tim ahli nasional. Nelayan dilibatkan dalam proses pemulihan, sementara perusahaan pemilik limbah diminta bersiap menghadapi tuntutan ganti rugi ganda, baik atas kerusakan lingkungan maupun dampak ekonomi warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, menyampaikan bahwa proses uji laboratorium terhadap sampel limbah masih berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang.
“Sampel masih dicek oleh para ahli, mulai dari sedimentasi, air laut, di sekitar lima sampai sepuluh stasiun. Uji awal memerlukan waktu dua hingga tiga minggu, sedangkan analisis ahli bisa lebih dari satu bulan,” ujar Dohar, Selasa (17/2).
Uji tersebut melibatkan seorang pakar pencemaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB), tim pemodelan lingkungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Prof Laude dari Sulawesi sebagai ahli evaluasi ekonomi.
Ketiga ahli tersebut bekerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Kota Batam dalam tim penyelesaian sengketa lingkungan. “Ada tiga ahli bersama teman-teman dari KLHK,” kata Dohar.
Ia menjelaskan, dampak pencemaran tidak hanya terjadi di perairan terbuka, tetapi juga berpotensi memengaruhi kawasan mangrove. Namun hingga kini, DLH belum dapat memastikan luasan dampak maupun waktu pemulihannya.
“Untuk mangrove, kami belum mengetahui luasan yang terdampak dan berapa lama pemulihannya. Kita tunggu hasil kajian tim ahli,” ujarnya.
Untuk jangka pendek, fokus diarahkan pada pembersihan batuan pesisir dan sampah yang terkontaminasi limbah B3. DLH memberikan waktu sekitar dua bulan untuk proses pembersihan dengan metode yang ramah lingkungan.
“Kita beri ruang kurang lebih dua bulan untuk pembersihan lokasi,” tegas Dohar.
Ia mengakui, masih banyak batu di pesisir yang menghitam akibat paparan limbah dan belum sepenuhnya bersih.
“Yang menempel itu lambat dibersihkan. Batu-batu masih banyak yang hitam. Kalau tidak dibersihkan, akan mengganggu ekosistem pesisir,” katanya.
Di tengah aktivitas melaut yang terganggu, nelayan di sekitar perairan Dangas dilibatkan langsung dalam proses pemulihan agar tetap memperoleh penghasilan.
“Nelayan dipekerjakan untuk kegiatan pemulihan. Setidaknya ekonomi mereka tetap berjalan,” ujar Dohar.
DLH berharap, dalam dua bulan ke depan aktivitas nelayan seperti memasang kelong dan memancing dapat kembali normal, meski pembersihan total masih terus berlangsung.
Terkait bantahan kuasa hukum perusahaan mengenai luas pencemaran yang disebut mencapai 1,4 kilometer, Dohar menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data awal saat limbah jatuh ke laut.
“Itu data awal. Laut bersifat dinamis, terus bergerak. Saat pencemaran terjadi, kemungkinan hampir 90 persen limbah masih dalam kemasan,” jelasnya.
Limbah tersebut berada dalam bentuk jumbo bag dan baby bag yang kemudian segera dikumpulkan dan dimasukkan ke tongkang untuk diamankan. “Kalau terlambat dan sampai pecah, itu masalahnya bisa jauh lebih besar,” tegas Dohar.
Meski perusahaan dinilai kooperatif dalam proses pengumpulan limbah, Dohar menegaskan bahwa proses hukum dan perhitungan kerugian tetap berjalan.
Perusahaan, kata dia, harus siap mengganti dua jenis kerugian, yakni kerugian lingkungan hidup yang menjadi tuntutan negara serta kerugian ekonomi nelayan yang terdampak langsung.
“Nanti semuanya dihitung oleh ahli. Mulai dari luas sebaran, komposisi limbah, hingga seluruh dampaknya. Ahli yang menghitung semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, Erlan Jaya Putra, mengakui hasil uji sampel menunjukkan adanya pencemaran laut.
Namun, ia membantah dampaknya meluas seperti yang disebut sejumlah pihak.
“Hasilnya, istilahnya memang terjadi pencemaran. Tapi tidak meluas sekali,” ujar Erlan saat dihubungi Batam Pos, Minggu (15/2).
Menurutnya, pihak perusahaan turut dilibatkan dalam proses uji sampel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga kini, proses penyelidikan disebut masih berjalan.
Erlan juga merespons temuan sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang menyebut luas laut terdampak mencapai 1,4 kilometer persegi. Ia mempertanyakan validitas data tersebut.
“Kalau datanya tidak valid, kami malas menanggapinya. Kecuali yang dikeluarkan institusi resmi,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan telah mendatangkan tim ahli, termasuk profesor, untuk melakukan kajian ilmiah. Pendataan dampak terhadap nelayan juga masih dilakukan.
“Masih kami data. Nelayan juga sudah kami libatkan untuk pembersihan laut,” ujarnya.
Terkait dugaan unsur pidana, Erlan mengklaim insiden tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan. Ia meyakini tidak ada tindak pidana dalam peristiwa itu.
“Meski diperiksa di mana-mana, kami berkeyakinan tidak ada unsur pidana,” katanya. (*)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK