Buka konten ini

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, berpandangan bahwa penguatan industri pertahanan nasional harus disertai kebijakan jangka panjang dan skema pendanaan yang berkelanjutan. Menurut dia, sektor pertahanan tidak bisa hanya bertumpu pada besarnya alokasi anggaran.
Dalam industri ini, pemerintah memegang posisi kunci, baik sebagai regulator, fasilitator, maupun pembeli utama produk pertahanan dalam negeri. Peran tersebut dinilai krusial untuk menjamin kesinambungan usaha dan stabilitas industri.
“Program modernisasi kekuatan melalui skema Minimum Essential Forces (MEF) yang kini bertransisi menuju Optimum Essential Forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
Ia mengakui, sektor ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya stigma bahwa industri pertahanan memerlukan biaya tinggi sehingga kerap bergantung pada APBN.
Selain itu, karakter aset industri pertahanan yang sangat spesifik membuatnya tidak selalu memenuhi aspek kelayakan kredit (bankable) sebagai jaminan pembiayaan. Akibatnya, dukungan dari sektor perbankan, termasuk bank-bank BUMN, masih tergolong terbatas.
Dari sisi regulasi, industri pertahanan telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Aturan tersebut mengamanatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, penerapan skema offset, serta kewajiban alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia dinilai menunjukkan peningkatan kapasitas produksi. Produk yang dihasilkan mencakup kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus bertambah.
Peran sektor swasta juga kian menonjol. Jika sebelumnya hanya menjadi pemasok komponen, kini perusahaan swasta mulai masuk ke manufaktur presisi dan integrasi sistem.
Salah satu contohnya adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia yang berbasis di Bandung. Perusahaan swasta tersebut telah mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen pertahanan tertentu.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan itu memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi yang digunakan dalam sistem persenjataan, kendaraan taktis, kapal, hingga komponen struktural. Mereka juga memiliki kemampuan machining presisi, metal forming, dan pengolahan material sesuai standar industri pertahanan.
Perusahaan tersebut bahkan telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kapasitas menuju produksi sistem senjata secara utuh, tetap dalam koridor regulasi dan pengawasan negara. Langkah ini dinilai memperkuat strategi substitusi impor sekaligus mendorong peningkatan kandungan lokal.
Perusahaan swasta lainnya, seperti PT Republik Defensindo, juga memperlihatkan ekspansi kapasitas produksi. Mereka memproduksi berbagai kendaraan militer khusus, mulai dari rantis 4×4, truk angkut personel, hingga prototipe kendaraan amfibi berantai.
Pada 2020, perusahaan ini berkolaborasi dengan BUMN pertahanan untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terintegrasi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO