Buka konten ini

BATAM (BP) – Wacana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari H-7 menjadi H-14 sebelum Idulfitri kembali mengemuka. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 agar batas waktu pembayaran dimajukan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai ketentuan pembayaran maksimal H-7 sudah tidak relevan. Menurutnya, pembayaran pada H-14 akan memberi ruang bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy di sela kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang, Jumat (12/2/2026).
Ia juga mengungkap sejumlah modus pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari pembayaran dicicil, mengganti uang tunai dengan paket sembako, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada 2025 terdapat 1.725 pengaduan terkait THR. Lebih dari 50 persen laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan.
“Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, seorang pekerja di Batam, Adi, mengaku sangat setuju. Menurutnya, percepatan pembayaran THR akan memudahkan dalam pemenuhan kebutuhan Lebaran yang bisa dipenuhi lebih awal.
“Kalau dapat lebih awal, tentu akan langsung dibelanjakan untuk kebutuhan Lebaran, pekerja senang dan perputaran uang di kalangan pedagang juga lebih cepat,” kata warga Nongsa tersebut.
Namun, tanggapan berbeda disampaikan Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, yang menilai persoalan utama bukan pada maju atau mundurnya waktu pembayaran THR, melainkan pada ketaatan pengusaha dan fungsi pengawasan.
Usulan H-14 itu bagus. Tapi aturan sekarang saja sudah jelas, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Suprapto, Selasa (17/2).
Ia menegaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh diangsur. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan penegakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Kalau pengawasannya lemah, mau H-14 atau H-7 tetap saja bisa dilanggar. Jadi yang utama itu penegakan aturan,” tegasnya.
Menurut Suprapto, hampir setiap perusahaan sejatinya telah mengalokasikan anggaran THR jauh hari sebelumnya. Jika masih terjadi keterlambatan, persoalannya terletak pada komitmen dan kepatuhan.
“Yang paling penting itu ketaatan pengusahanya,” katanya.
Ia juga meminta DPR RI lebih aktif mengawasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.
“Buruh bukan hanya butuh THR tepat waktu, tapi juga harga sembako yang stabil,” ujarnya.
Batam Pos berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK