Buka konten ini

BATAM (BP) – BPJS Kesehatan Cabang Batam siap menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah terkait perubahan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta dengan penyakit kronis dan katastropik yang sebelumnya nonaktif akibat pembaruan data.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 24/HUK/2026 yang merevisi Kepmensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Januari 2026.
Regulasi ini membuka ruang reaktivasi bagi peserta PBI JKN dengan penyakit kronis dan katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan, agar dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham, mengatakan BPJS Kesehatan berperan pada tahap pelaksanaan kepesertaan berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Skemanya, data kepesertaan berada di Kementerian Sosial. Kami menerima data yang sudah ditetapkan. Ketika ada pembaruan, termasuk peserta nonaktif atau penggantian, kami menyesuaikan berdasarkan data tersebut,” ujar Ilham, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, perubahan data dapat menyebabkan status peserta menjadi nonaktif. Namun melalui kebijakan terbaru, pemerintah kembali mengaktifkan peserta dengan kebutuhan layanan kesehatan tinggi.
“Peserta katastropik pada dasarnya merupakan pengguna layanan rutin dan masih membutuhkan pelayanan. Data mereka sudah dipilah dan didaftarkan kembali sehingga status kepesertaan dapat aktif lagi,” katanya.
Selama status kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai ketentuan Program JKN.
Ilham menyebut terdapat beberapa opsi bagi peserta yang statusnya nonaktif. Pertama, reaktivasi sebagai peserta PBI JKN apabila datanya kembali dimasukkan oleh pemerintah pusat atau melalui pengajuan ke dinas sosial.
Kedua, melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini dimungkinkan karena Batam telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dalam skema tersebut, masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat untuk didaftarkan sebagai peserta JKN yang dibiayai pemerintah daerah apabila membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Selain itu, masyarakat juga dapat memilih menjadi peserta mandiri dengan iuran Rp35.000 per bulan,” jelasnya.
Khusus peserta yang melakukan reaktivasi sebagai peserta mandiri pada Februari 2026, status kepesertaan dapat langsung aktif setelah proses administrasi selesai.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses layanan kesehatan tidak terhambat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
Pemerintah berharap perubahan kebijakan melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026 dapat menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Ancam Jutaan Peserta
Anggota Komisi IX DPR RI,Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Revisi dinilai mendesak agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait masa transisi pengaktifan kembali peserta PBI selama tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Edy menegaskan, kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dituangkan dalam regulasi resmi. Tanpa revisi SK tersebut, pelayanan kesehatan berpotensi kembali terganggu dan memicu kegaduhan berkepanjangan.
“Kesepakatan DPR dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan harus diaktifkan kembali selama tiga bulan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik,” kata Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia mengingatkan, polemik penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) kerap berulang dan selalu menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini sumber kegaduhan dan dari dulu tidak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit berpotensi menghadapi kendala administrasi dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan. Kondisi tersebut dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap melayani pasien, tetapi terkendala aspek pembayaran.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif. Maka, untuk tiga bulan ke depan, Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” jelasnya.
Edy menekankan, kebijakan masa transisi harus berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, tanpa pengecualian.
“Selama tiga bulan, layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar oleh pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya.
Wamen HAM: Penonaktifan PBI Langgar Hak Dasar
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
“Kementerian HAM menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto, Kamis (12/2).
Ia mengapresiasi langkah cepat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPR, dalam merespons persoalan tersebut.
Menurut Mugiyanto, layanan cuci darah merupakan kebutuhan vital bagi pasien gagal ginjal kronik. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan berpotensi mengancam nyawa.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, tetapi syarat utama untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak atas kesehatan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan layanan kesehatan yang layak.
Dalam perspektif HAM, lanjut Mugiyanto, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, layanan kesehatan yang menopang kehidupan tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
“Manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dilindungi,” tegasnya.
Terkait penataan data kepesertaan jaminan sosial, Mugiyanto menilai langkah tersebut penting, namun harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis HAM.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” pungkasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK