Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan kelapa sawit. Salah satu indikasinya, terdapat perbedaan antara luas lahan yang tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan.
Dalam kajiannya, KPK menemukan berbagai persoalan dari hulu hingga hilir sektor perkebunan sawit. Tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar berisiko menghilangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang terjadinya korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Budi mengingatkan, tanpa sistem pendataan yang terintegrasi, potensi pertemuan kepentingan dalam bentuk permufakatan jahat antara wajib pajak dan aparat pajak akan terus membayangi sektor perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan tiga rekomendasi untuk mendorong perbaikan tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertama, DJP diminta melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit, serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi pabrik kelapa sawit (PKS).
Kedua, mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.
Budi menegaskan, KPK akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut secara berkala. Pasalnya, sejumlah temuan dalam kajian ini dinilai berkaitan erat dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani KPK, terutama di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Penguatan akuntabilitas pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJP Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.
KPK menyebut, potensi kerawanan tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan sawit sebelumnya telah dipetakan melalui kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021.
Hasil kajian tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait SPOP. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK