Buka konten ini

KEBAKARAN gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama (BS) di Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang. Sekitar 20 ton pestisida dilaporkan terbakar dan mencemari Sungai Jeletreng yang merupakan anak Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.
Kementerian LH telah turun langsung ke lokasi kebakaran di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangsel. Gudang tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis sipermetrin dan profenofos, bahan kimia yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.
Hanif menjelaskan, selain 20 ton bahan pestisida yang terbakar, air sisa pemadaman bercampur residu kimia turut mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
“Kondisi ini berdampak sangat serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif, Kamis (12/2).
Berdasarkan pantauan Kementerian LH, pencemaran di Sungai Cisadane telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian massal biota akuatik, seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu.
Sebagai tindak lanjut, tim Kementerian LH mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Sepuluh sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Untuk sementara, masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai diimbau tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” jelasnya.
Hanif menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menjatuhkan sanksi administratif. Kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana karena menimbulkan pencemaran serius.
“Cisadane besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” tegasnya.
Ia memastikan perusahaan tidak dapat lepas tangan meski insiden dipicu kebakaran. Menurutnya, pencemaran lingkungan, baik disengaja maupun tidak, tetap memiliki konsekuensi hukum.
Hanif mencontohkan kasus serupa di Cilegon yang juga diproses pidana dan perdata karena menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, merujuk pada pelanggaran Pasal 98 dan Pasal 104 terkait pencemaran lingkungan.
“Tidak boleh sengaja maupun tidak sengaja menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Audit Perizinan dan Sistem Penyimpanan
Saat ini, tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH telah berada di lapangan selama tiga hari untuk melakukan pendalaman. Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan teknologi penyimpanan, sistem pengamanan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta legalitas perizinan penyimpanan pestisida dalam jumlah besar.
“Kami akan melihat apakah perusahaan sudah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk teknologi penyimpanan dan kapasitas izin yang dimiliki,” tegas Hanif.
Ia mengingatkan, Sungai Cisadane merupakan instrumen ekologis yang sangat penting. Jika tercemar, proses pemulihannya membutuhkan waktu lama dan biaya besar.
“Kalau dicemarkan, memulihkannya lama dan biayanya sangat besar. Karena itu, harus ada pertanggungjawaban,” tandasnya. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK