Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima atau mengalami keterlambatan pembayaran dari perusahaan. Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan, pembentukan posko ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun guna melindungi hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Posko pengaduan akan dibuat di tiga titik lokasi dan mulai dibuka tujuh hari menjelang Idul Fitri,” ujar Yudi kepada Batam Pos, Rabu (11/2) pagi.
Satu posko dipastikan berada di Kantor Disnaker Batam. Sementara dua lokasi lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kawasan industri.
“Untuk lokasi, yang pasti di kantor Disnaker ada posko. Untuk titik lainnya masih kami koordinasikan dengan pihak kawasan,” katanya.
Posko tersebut dibentuk bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain melayani pengaduan secara langsung, Disnaker juga akan memasang spanduk sosialisasi dan mencantumkan nomor telepon kantor serta kontak petugas yang berjaga agar pekerja lebih mudah menyampaikan laporan.
Yudi menjelaskan, pelaksanaan posko THR juga menunggu surat edaran atau arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme pembayaran THR tahun ini. Meski demikian, secara umum ketentuannya tetap sama, yakni perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh. Tahun lalu, Disnaker menerima 22 laporan pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan.
“Di tahun lalu ada 22 laporan pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” ujarnya.
Apabila terdapat laporan atau temuan pelanggaran, Disnaker Kota Batam akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Yudi mengimbau seluruh perusahaan di Batam untuk mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu.
“Kami mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan dan tepat waktu, sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan dan perjanjian kerja,” tegasnya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO