Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sepakat melakukan ground check atau verifikasi lapangan terhadap 106.153 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan, terutama yang mengidap penyakit katastropik.
Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan mulai Maret 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut rapat bersama DPR terkait penonaktifan peserta PBI.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, ground check ditargetkan rampung dalam dua bulan. Kemensos akan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu proses di lapangan.
“Kami akan membantu di lapangan dengan melibatkan sumber daya manusia dari pendamping PKH,” ujarnya usai rapat bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/2).
Hasil ground check akan menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan. Peserta yang masih memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan bantuan. Sedangkan yang tidak lagi sesuai kriteria atau tidak berada di desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan diarahkan mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri.
Meski demikian, selama proses ground check berlangsung, 106.153 peserta PBI dengan penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan telah direaktivasi.
“Jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini dan selama tiga bulan ke depan,” kata Gus Ipul.
Untuk peserta PBI di luar 106 ribu penderita penyakit katastropik yang telah dinonaktifkan, pemerintah membuka peluang reaktivasi apabila masih membutuhkan. Proses tersebut dapat dilakukan kapan saja melalui jalur formal di pemerintah daerah maupun pelaporan mandiri melalui laman cek bansos atau command center.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, ground check akan dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua Maret 2026, sehingga diharapkan selesai pada akhir Maret.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tidak dilakukan pada Februari karena BPS perlu menyiapkan pelatihan petugas serta koordinasi dengan BPS daerah. Selain itu, terdapat 40 variabel yang akan dimutakhirkan dalam proses verifikasi.
“Ini sekaligus kita akan memutakhirkan posisi orang tersebut di dalam desil. Jadi bukan sekadar memutakhirkan jenis penyakit yang diderita, tetapi juga tingkat kesejahteraan responden yang akan kita datangi,” ujarnya.
Sebanyak 106.153 peserta PBI dengan penyakit katastropik tersebut tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak berdomisili di Kota Palembang.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, reaktivasi dilakukan langsung dari pusat sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi dinas kesehatan maupun kantor BPJS Kesehatan.
“Masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara sentral dari pusat selama tiga bulan. Jadi tidak usah datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali,” ujarnya di Semarang, Selasa (10/2).
Namun, Budi menekankan bahwa reaktivasi tersebut bukan pemulihan permanen. Dalam masa tiga bulan itu, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Verifikasi akan melibatkan Kemensos, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah, dengan indikator kemampuan ekonomi sebagai salah satu acuan utama. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK