Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan tersebut diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“KPK menghormati hak hukum tersangka Sdr. YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2).
Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Budi menyebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” tegasnya.
Terkait nilai kerugian negara, Budi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, BPK masih melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
KPK memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak.
Selain itu, KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Rabu (11/2), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan itu didaftarkan pada Selasa (10/2). Dalam laman SIPP tercantum klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 02. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK