Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengumumkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (9/2), di Hotel PIH Batam, dengan pendekatan baru yang menitikberatkan pada aspek keluaran (output) dan dampak nyata (outcome) layanan bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menjelaskan, metodologi penilaian tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada kelengkapan administratif, kini Ombudsman memberi bobot dominan pada perspektif pengguna layanan dan tingkat kepercayaan publik.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih administratif, penilaian 2025 memberikan bobot dominan pada perspektif dan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. Ombudsman mengukur sejauh mana pelayanan publik memberikan dampak nyata dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya.
Selain kualitas layanan, kepatuhan terhadap saran tindakan korektif dan rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi variabel penting dalam penentuan opini. Lagat menegaskan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara.
“Setiap saran tindakan korektif dan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan atau kajian bersifat wajib untuk dilaksanakan. Kepatuhan terhadap rekomendasi ini menjadi salah satu variabel dalam menentukan opini,” katanya.
Penilaian 2025 mencakup pemerintah daerah serta sejumlah unit layanan instansi vertikal kementerian dan lembaga di wilayah Kepri, antara lain kepolisian resor, kantor pertanahan, kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan. Namun, karena keterbatasan sumber daya, penilaian tahun ini belum menjangkau Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi Kepri meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, menempatkannya pada posisi teratas di kategori pemerintah daerah. Pada tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Batam memperoleh Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga meraih Opini Kualitas Sedang.
Untuk unit layanan instansi vertikal, Ombudsman Kepri hanya menyampaikan nilai kualitas pelayanan tanpa memberikan opini akhir. Penetapan opini bagi instansi vertikal dilakukan oleh Ombudsman RI di tingkat pusat.
Di sektor kepolisian, Polresta Barelang dan Polresta Tanjungpinang meraih predikat baik. Adapun Polres Bintan, Karimun, dan Lingga memperoleh predikat cukup.
Pada sektor pertanahan, seluruh Kantor Pertanahan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Lingga mencatatkan predikat baik, menunjukkan capaian yang relatif merata.
Di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatatkan nilai tertinggi dengan predikat sangat baik. Sementara Kantor Imigrasi di Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Dabo Singkep meraih predikat baik.
Untuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, serta Lapas Kelas III Dabo Singkep dinilai baik. Sedangkan Rumah Tahanan Kelas IIB Karimun memperoleh predikat cukup.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepri merekomendasikan kepala daerah dan pimpinan unit layanan memberikan penghargaan kepada unit yang meraih nilai 78–100 atau kategori Baik dan Tinggi. Bagi unit dengan nilai 0–77,99, diperlukan evaluasi dan pembinaan lebih intensif.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi rapor bagi setiap penyelenggara untuk memacu perbaikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang,” tutup Lagat. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO