Buka konten ini

PENGAMAT kebijakan publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2).
Aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait akses informasi yang sebelumnya dinyatakan tertutup.
“Agenda utama hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya mencatat, dokumen ini berupa fotokopi ijazah berwarna yang telah dilegalisasi dan tanpa sensor,” ujar Bonatua saat ditemui di Kantor KPU RI.
Dalam kesempatan itu, Bonatua terlihat membawa salinan ijazah Jokowi yang ditempel pada papan styrofoam. Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan presiden pada dua periode pemilu.
“Bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan tahun 2019, sedangkan bagian bawah digunakan pada pencalonan 2014,” jelasnya.
Bonatua menilai, selama ini opini publik mengenai keaslian ijazah Jokowi terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, pihak yang meyakini keasliannya, kedua mereka yang masih menyimpan keraguan, dan ketiga kelompok yang sepenuhnya menolak mempercayai keabsahan dokumen tersebut.
Ia menambahkan, perdebatan yang berkembang selama ini lebih banyak bertumpu pada keyakinan, bukan pada kajian berbasis data. Melalui dokumen yang diperolehnya, ia mengaku ingin menghadirkan pendekatan yang berbeda.
“Selama ini kita berada di ranah kepercayaan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya salinan ini, kami menawarkan pendekatan berbasis fakta empiris. Sebagai peneliti, inilah hasil yang kami peroleh dari fakta tersebut,” tutupnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO