Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan pencemaran laut akibat tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Perairan Dangas, Sekupang, terus bergulir. Dua perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, dipanggil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (9/2) untuk dimintai klarifikasi.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih bersifat undangan klarifikasi guna menggali fakta-fakta awal terkait peristiwa tumpahan limbah yang mencemari perairan dan diduga berdampak pada sekitar 7.000 nelayan yang menggantungkan hidup di kawasan Dangas.
“Iya benar, klien kami dipanggil oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Kepri. Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi. Penyidik ingin mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya,” ujar Erlan kepada Batam Pos, Selasa (10/2).
Menurut Erlan, penyidik menanyakan secara rinci peristiwa kecelakaan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, termasuk penyebab terjadinya insiden serta bagaimana limbah B3 tersebut dapat tumpah ke laut. Klarifikasi dilakukan agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Yang ditanyakan seputar kronologis kejadian kapal, sebab-sebab kecelakaan, serta bagaimana proses tumpahan itu terjadi. Semua untuk memperjelas duduk perkara,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur tindak pidana, Erlan menegaskan hingga kini penyidik belum menarik kesimpulan terkait pelanggaran hukum. Proses masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Belum ada kesimpulan tindak pidana. Ini masih penyelidikan dan klarifikasi awal,” ujarnya.
Erlan juga menyebutkan besar kemungkinan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk perwakilan nelayan terdampak serta instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
“Kemungkinan semua pihak akan dipanggil. Nelayan juga, karena penyidik wajib mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat agar objektif,” ucapnya.
Meski demikian, Erlan menegaskan pihaknya sebagai kuasa hukum perusahaan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, termasuk apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan.
“Kami mendukung proses hukum. Silakan penyidik menilai secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan internal untuk menilai tingkat kerusakan dan dampak lingkungan akibat tumpahan limbah B3 tersebut.
“Hari ini (kemarin) kami sedang rapat internal untuk membahas dan menyimpulkan dampak serta kerusakan lingkungan yang terjadi. Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Dohar, yang baru menjabat selama empat hari.
Nelayan Terjepit Dampak Limbah B3
Kesabaran nelayan Batam kian menipis. Sudah lebih sepekan sejak tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencemari perairan Pulau Dangas, namun hingga kini belum ada kepastian hukum maupun kejelasan tanggung jawab dari pihak kapal.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam pun bersiap membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin atau akrab disapa Limin, menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus pencemaran laut tersebut ke Polda Kepri dalam pekan ini. Langkah itu diambil lantaran persoalan terus dibiarkan mengambang, sementara nelayan terus menanggung kerugian.
“Sudah berjalan seminggu ini belum ada kepastian dari mana pun. Ngambang terus. Karena itu, dalam minggu ini kita buat laporan ke Polda,” tegas Limin, Selasa (10/2).
Laporan tersebut tengah dipersiapkan HNSI dan rencananya akan disampaikan langsung oleh jajaran pengurus, mulai dari ketua, bidang penelitian dan pengembangan (litbang), hingga sekretaris jenderal DPC HNSI Kota Batam.
Limin menyebut penanganan kasus ini seharusnya sudah menjadi atensi aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).
“Ini sudah ranah Polda untuk menyikapi. Bisa Polairud. Sampai sekarang belum ada tanggapan dari perusahaan, sementara nelayan kami butuh kepastian,” ujarnya.
Ironisnya, kapal yang diduga menjadi sumber tumpahan limbah B3, yakni kapal landing craft tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera, disebut sudah tidak lagi berada di lokasi kejadian. Kapal tersebut bahkan dikabarkan telah berpindah-pindah.
“Kapal yang membuat limbah B3 itu sudah digeser ke mana-mana, sudah tidak ada lagi di lokasi. Ini yang bikin nelayan makin resah,” kata Limin.
Dalam laporan ke Polda nanti, HNSI akan menuntut kejelasan penanggung jawab dari pihak kapal. Menurut Limin, nelayan tidak bisa terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara dampak pencemaran kian meluas.
“Poinnya kami minta penanggung jawab dari pihak kapal. Jangan berlarut-larut. Harus ada titik terang untuk nelayan. Kasihan nelayan kita, sudah susah menangkap ikan gara-gara limbah B3 ini,” tegasnya.
Tumpahan limbah B3 tersebut sebelumnya memukul keras kehidupan nelayan di enam kecamatan di Kota Batam, yakni Sekupang, Belakang Padang, Bulang, Lubuk Baja (Tanjung Uma), Batu Ampar, serta Batu Besar–Nongsa. HNSI mencatat sekitar 7.000 nelayan terdampak langsung, dengan kondisi terparah dialami nelayan Sekupang dan Belakang Padang.
“Kalau dijumlahkan sekitar 7.000-an nelayan. Tapi yang paling parah itu Sekupang dan Belakang Padang,” ujar Limin.
Dampak paling terasa dialami nelayan dingkis, ikan musiman bernilai ekonomi tinggi yang biasanya menjadi andalan nelayan menjelang Imlek. Namun, pencemaran justru terjadi pada momen krusial tersebut.
“Kelong mereka tidak ada ikan. Minyak mengalir ke jaring, ke tiang-tiang kayu. Dingkis ini sangat sensitif, kena bau minyak saja tidak mau masuk,” katanya.
Menurut HNSI, kondisi di lapangan bukan lagi sekadar penurunan hasil tangkapan, melainkan nihil produksi bagi banyak nelayan.
“Bukan turun lagi, sudah tidak ada hasil,” ucap Limin.
HNSI memperkirakan produksi dingkis tahun ini anjlok hingga 70 persen dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya nelayan bisa meraup ratusan kilogram hingga hitungan ton per hari, kini hasil tersebut nyaris tidak ada.
Tak hanya nelayan musiman, nelayan harian juga ikut terdampak. Minyak yang mengikuti pasang surut air laut menempel di bebatuan dan perairan dangkal, sehingga memperparah pencemaran.
“Kalau air surut, minyak menempel di batu. Saat air pasang, terkena lagi. Dampaknya bukan sebentar, bisa dua sampai tiga tahun baru pulih,” tutupnya. (*)
LAPORAN : M. SYA’BAN – RENGGA – YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK