Buka konten ini
BINTAN (BP) – Polres Bintan menindak ratusan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang digelar selama 14 hari, terhitung 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam tujuh hari pelaksanaan operasi, sebanyak 442 pelanggar lalu lintas terjaring dan ditindak oleh kepolisian.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta pengendara di bawah umur.
Selama operasi berlangsung, tercatat dua kasus kecelakaan lalu lintas.
Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1.250.000.
Yelvis menegaskan, pihaknya terus mengedepankan upaya persuasif dan edukatif selama operasi berlangsung. Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Selama periode operasi, kami melaksanakan kegiatan preemtif berupa imbauan, edukasi, penyuluhan, serta penyebaran pamflet kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/2).
Selain itu, Satlantas Polres Bintan juga menggelar kampanye tertib berlalu lintas melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis, termasuk sekolah-sekolah dan lokasi keramaian.
Ia berharap Operasi Keselamatan Seligi 2026 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Bintan,” pungkas Yelvis. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY