Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kota Batam dan kini ditangani aparat penegak hukum. Seorang siswa laki-laki di salah satu SMP di Kecamatan Bengkong dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut resmi diterima Polresta Barelang pada Selasa, 4 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Pelaporan dilakukan oleh orang tua korban sebagai langkah hukum awal untuk memastikan hak dan keselamatan anak mendapat perlindungan negara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Ada laporan itu,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Ia menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan siswa laki-laki.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut merupakan pencabulan sesama jenis. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Namun, pihak kepolisian belum bersedia mengungkapkan secara rinci kasus tersebut. Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan terduga pelaku bukan berasal dari lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim menegaskan, hingga saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. “Pelaku masih dalam lidik,” tegasnya.
Dalam kronologi laporan, orang tua korban sebelumnya mendapat panggilan dari pihak sekolah pada 29 Januari 2026 malam. Keesokan harinya, orang tua mendatangi sekolah dan bertemu dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah serta guru bimbingan konseling. Pada pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa anak mereka diduga menjadi korban pencabulan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang. Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh keadilan sekaligus memastikan kasus ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Polisi kini terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
Batam Pos juga telah mencoba menyambangi sekolah di wilayah Bengkong tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tersebut.
Guru SMK Terancam 12 Tahun Penjara
Penyidik Polsek Batuaji telah menetapkan MJ (33), guru salah satu sekolah kejuruan di Batuaji, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak. MJ diduga memaksa seorang siswa melakukan tindakan asusila seusai jam pelajaran sekolah.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan, MJ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolsek Batuaji pada Selasa (10/2).
“Untuk hari ini (kemarin) pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pantauan Batam Pos, MJ menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang ke Mapolsek Batuaji bersama istri dan dua anaknya.
“Ada kemungkinan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti kita gelarkan terlebih dahulu, setelah itu akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Bayu.
Sementara itu, istri MJ mengaku tidak mengetahui adanya kejanggalan atau kelainan seksual yang dialami suaminya. Keduanya telah menikah selama 10 tahun.
“Tidak ada curiga, tahunya polisi datang,” ujar istri MJ yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku memiliki tiga anak berusia 8 tahun, 5 tahun, dan 1,5 tahun. “Harapannya yang terbaik saja, karena semua orang ada khilafnya,” katanya.
Dalam perkara ini, MJ dijerat Pasal 418 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK