Buka konten ini
BATAM (BP) – Penanganan perkara kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batuaji, yang menewaskan 14 pekerja kembali tersendat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polresta Barelang karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti menelaah dokumen perkara yang dilimpahkan penyidik pada akhir Januari 2026. Dari hasil penelitian tersebut, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
“Berkas kami kembalikan P-19 ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, Selasa (10/2).
Kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu tidak hanya merenggut 14 nyawa pekerja, tetapi juga menyebabkan 17 pekerja lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tragedi industri terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari jajaran pengelola keselamatan dan kesehatan kerja (HSE) perusahaan.
Empat di antaranya merupakan warga negara asing, yakni ADL dan NAC, warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer; DRAD, warga negara Filipina yang menjabat manajer HSE; serta KDG, warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial. Sementara tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di lingkungan HSE perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Priandi menegaskan, saat ini berkas perkara masih berada di tangan penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Pengembalian berkas tersebut otomatis memperpanjang proses hukum atas tragedi yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO