Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yakni Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/2) pagi. Sidang tersebut dipercepat satu hari dari jadwal semula.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” ujar Martahan kepada Batam Pos, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan memperhatikan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tujuan pemidanaan untuk menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan pidana,” jelasnya.
Menurut Martahan, alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah cukup untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu, pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan ketentuan Bab III Bagian Kedua UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan menyeimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan masa depan terdakwa. “Pidana yang dituntut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, agar terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY