Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Polemik penonaktifan lebih dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menjadi pembahasan utama dalam rapat pemerintah bersama pimpinan DPR, Senin (9/2). Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat memperpanjang masa sosialisasi pemutakhiran atau cleansing data PBI JKN selama tiga bulan.
Selama masa tersebut, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN tetap dijamin dan biayanya ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat yang berlangsung sekitar dua jam.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Dalam periode tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data PBI JKN secara menyeluruh dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Proses ini melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan.
“Mereka akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” lanjut Dasco.
Selain validasi data, DPR juga menyoroti lemahnya komunikasi kepada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan memadai. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Ketimpangan Data
Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan alasan pemerintah melakukan pemutakhiran data PBI JKN.
Menurut dia, evaluasi menemukan ketimpangan serius dalam distribusi bantuan kesehatan.
“Banyak kelompok rentan yang justru belum mendapatkan bantuan pemerintah, sementara kelompok masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu masih menerima subsidi,” ujar Saifullah Yusuf.
Gus Ipul—sapaan akrab Saifullah Yusuf—menyebutkan, kuota PBI JKN pada 2026 ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa, sama dengan tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp48,787 triliun dengan pencairan rutin setiap bulan ke BPJS Kesehatan lebih dari Rp4 triliun.
Namun, berdasarkan evaluasi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan bahwa masih banyak penduduk pada desil 1 hingga 5—kelompok miskin ekstrem hingga rentan miskin—yang belum menerima PBI JKN. Jumlahnya bahkan mencapai lebih dari 54 juta jiwa.
Sebaliknya, masyarakat pada desil 6 hingga 10 serta non-desil yang secara ekonomi lebih mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan, dengan jumlah mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
“Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan malah menunggu,” kata Gus Ipul.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan pembaruan data secara besar-besaran dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembentukan DTSEN oleh BPS bersama Kementerian Sosial.
“DTSEN ini memang baru dan belum sempurna. Namun, jika tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi karena bansos dan subsidi sosial tidak tepat sasaran,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Ia menambahkan, data Dewan Ekonomi Nasional menunjukkan indikasi kuat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial. Dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako, bahkan ditemukan sekitar 45 persen bantuan tidak tepat sasaran.
Untuk diketahui, sepanjang 2025, Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kelompok miskin dan rentan. Meski demikian, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa masih berhak.
Dari jumlah tersebut, hanya 87.591 peserta yang mengajukan reaktivasi. Selebihnya memilih melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kuota PBI JKN Tersedia
Purbaya menegaskan, polemik PBI JKN bukan disebabkan keterbatasan anggaran. APBN 2026 tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan, termasuk untuk sektor kesehatan.
Total anggaran kesehatan 2026 mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, belanja negara yang langsung dirasakan masyarakat mencapai Rp897,6 triliun, mencakup program makan bergizi gratis, subsidi energi, kredit usaha rakyat, bantuan sosial, hingga PBI JKN bagi 96,8 juta orang.
Ia menambahkan, realisasi pembayaran iuran PBI JKN sejak 2023 selalu di atas 99 persen.
Saat ini, kuota PBI JKN juga masih tersedia karena baru terisi sekitar 96 juta dari target 98 juta peserta.
“Masalahnya ada pada operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Purbaya mengingatkan, pemutakhiran data harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
“Jangan sampai orang yang sedang cuci darah tiba-tiba dinyatakan tidak berhak. Itu bukan hanya tidak adil, tapi juga merugikan negara,” tegasnya. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK