Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dua petugas keselamatan kerja PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, dituntut masing-masing satu tahun penjara dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja di Kapal MT Federal II.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2).
Jaksa Aditya Syaumil menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Unsur kelalaian dinilai terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Atas perbuatannya, kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Aditya di ruang sidang.
Jaksa menguraikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian, bukan karena adanya mens rea atau niat jahat.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ali Suhadak bertugas sebagai petugas HSE Safety, sedangkan Preddy Siagian menjabat sebagai Safety Promotor. Keduanya memiliki peran strategis dalam sistem keselamatan kerja proyek perbaikan kapal, termasuk memastikan pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja sebelum aktivitas dimulai.
Peran tersebut juga mengemuka dalam persidangan kasus kebakaran MT Federal II sebelumnya, yang menyoroti pengawasan pekerjaan berisiko tinggi di galangan kapal.
Adapun pekerjaan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II. Aktivitas tersebut tergolong berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang terbatas (confined space), serta pekerjaan di ketinggian. Proyek dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Jaksa memaparkan, pada pagi 24 Juni 2025, pihak subkontraktor mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Selanjutnya, terdakwa Preddy melakukan pemeriksaan gas menggunakan alat pengukur, lalu melaporkan hasilnya dan menyetujui penerbitan izin kerja.
Namun, pekerjaan dinilai tetap dilaksanakan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh. Kondisi tersebut diduga memicu kebakaran dan ledakan di lokasi kerja. Fakta persidangan juga menyinggung adanya dugaan perubahan standar operasional prosedur (SOP) sebelum insiden terjadi.
Kebakaran kapal Federal II pada Juni 2025 menjadi salah satu kecelakaan kerja terbesar di industri galangan kapal Batam. Berdasarkan data penegak hukum, insiden tersebut menewaskan lima pekerja subkontraktor dan menyebabkan empat pekerja lainnya mengalami luka berat.
Hasil visum menunjukkan sebagian korban mengalami luka bakar berat disertai tanda-tanda sesak napas akibat ledakan dan kebakaran di ruang tertutup kapal. Mayoritas korban merupakan pekerja perawatan kapal yang terpapar api dan asap di dalam tangki kapal.
Kasus Federal II menjadi sorotan karena terjadi lebih dari sekali dalam satu tahun, sekaligus memicu evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan kerja di industri galangan kapal. Aparat penegak hukum menegaskan, dugaan kelalaian keselamatan kerja menjadi fokus utama penyidikan.
Selain proses pidana terhadap individu, perkara ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan industri, termasuk kepatuhan terhadap SOP dan pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, Jumat (13/2). (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO