Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Persoalan asmara lama kembali berujung tindak kekerasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Lubukbaja mengungkap perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang dipicu konflik personal terkait istri orang. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (9/2).
Kasatreskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden itu menyita perhatian warga karena korban mengalami luka cukup serius.
Menurut Debby, pada hari kejadian polisi bergerak cepat mengamankan tersangka utama berinisial IB di kawasan Seraya, Batuampar. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal di lapangan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.
“Dua tersangka lainnya kami tangkap di wilayah Bengkong pada hari yang sama. Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Debby kepada awak media.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Noval Adimas Ardianto mengungkapkan, motif kekerasan dipicu emosi tersangka IB setelah korban melontarkan ucapan bernada menantang. Ketegangan itu berawal dari pertengkaran antara korban dan istri IB.
“Korban dan istri tersangka IB sebelumnya sempat cekcok. Diketahui, istri IB merupakan mantan pacar korban, sehingga persoalan lama kembali memicu emosi,” jelas Noval.
Ucapan korban yang dianggap menantang membuat IB mengajak dua rekannya untuk menemui korban. Pertemuan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan medis. Kondisi korban menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan pasal dan proses pemberkasan perkara.
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Debby mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Masalah pribadi jangan diselesaikan dengan kekerasan. Selain merugikan orang lain, konsekuensi hukumnya juga berat,” tegasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO