Buka konten ini

MARAKNYA keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal di sejumlah proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kepulauan Riau, khususnya Batam, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengakui pihaknya menerima banyak laporan terkait TKA yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap, terutama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Laporan tersebut datang dari berbagai pihak dan sebagian besar menyoroti TKA yang diduga tidak memiliki keahlian khusus, namun tetap dipekerjakan di sektor industri.
“Memang banyak laporan masuk ke Disnaker terkait TKA yang tidak memiliki keahlian khusus dan bekerja tanpa RPTKA. Ini yang kami tindak lanjuti,” kata Diky kepada Batam Pos, Minggu (8/2) di Batam Center.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kepri melakukan pemeriksaan di KEK Galang Batang, Bintan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 TKA yang dinyatakan bekerja secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan industri Tanjung Sauh, Batam, dengan memeriksa seluruh perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan TKA. Hasilnya, seluruh TKA di kawasan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi.
“Di Tanjung Sauh tidak kami temukan TKA ilegal. Seluruh dokumennya sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Disnakertrans Kepri membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan TKA yang akan menyasar seluruh kawasan industri di Batam dan wilayah Kepri lainnya. Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan TKA secara menyeluruh.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan semua TKA yang bekerja di Kepri menggunakan dokumen resmi dan sesuai ketentuan,” tegas Diki.
Ia menyebutkan, di kawasan Tanjung Sauh saja pihaknya telah memeriksa sekitar 80 TKA, dan seluruhnya dinyatakan bekerja secara legal karena telah mengantongi RPTKA.
Terkait laporan dugaan keberadaan lebih dari 200 TKA ilegal di Nongsa Digital Park, Diky mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan audit investigatif.
“Kami sudah menerima laporannya. Dalam waktu dekat akan kami cek langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen yang digunakan,” katanya.
Diky menjelaskan, pengawasan Disnaker Kepri saat ini masih bersifat internal. Meski demikian, koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi. Ia menegaskan, penggunaan visa kunjungan memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk konsultan atau mentor yang bersifat sementara, namun tidak untuk pekerjaan tetap.
“Kalau bekerja dalam waktu lama dan menetap, itu wajib menggunakan RPTKA. Visa kunjungan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau perusahaan agar patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan tidak mempekerjakan TKA secara ilegal. Perusahaan yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa dokumen dan tidak sesuai keahlian, silakan laporkan. Kami akan cek dan tindak,” ujarnya.
Saat ini, jumlah TKA di Kepulauan Riau tercatat sekitar 4.000 orang yang tersebar di Batam, Bintan, dan wilayah lainnya. Disnaker Kepri memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar iklim investasi berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan kepatuhan hukum.
DPRD Batam Ingatkan Batas Jabatan Profesional
Temuan puluhan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi kembali mencuat di Batam. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mencatat sedikitnya 31 TKA di KEK Galang Batang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Para TKA tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan dan visa jangka pendek, seperti Visa 16, 18, dan 20, yang secara ketentuan tidak diperuntukkan bagi pekerjaan tetap. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Setiap TKA yang dipekerjakan secara resmi wajib disertai pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Apabila TKA tidak terdaftar melalui mekanisme resmi, negara berpotensi kehilangan pemasukan dari skema tersebut.
Di lokasi berbeda, Batam Pos juga menerima laporan dugaan sekitar 200 TKA ilegal yang bekerja di proyek Data Center Day One di KEK Nongsa. Mereka disebut tidak memiliki KITAS maupun izin kerja, dan sebagian diduga bekerja sebagai tenaga kasar melalui perusahaan subkontraktor.
Sorotan serupa mengarah ke sektor galangan kapal. Di PT ASL Shipyard, aparat menemukan empat TKA bermasalah. Satu orang telah dideportasi, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kewajiban uji kompetensi sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib terlebih dahulu mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia merujuk PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jabatan bagi TKA dibatasi pada posisi profesional atau tenaga ahli dengan kompetensi khusus yang belum tersedia di dalam negeri.
“Posisi seperti HRD, staf personalia, asisten, hingga pekerja kasar tidak termasuk jabatan yang diperbolehkan untuk TKA,” ujarnya, Minggu (8/2).
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan jabatan dapat dikenai sanksi administratif. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung, dengan koordinasi bersama Imigrasi untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dan aktivitas kerja.
“Yang kita khawatirkan, TKA tersebut tidak membayar iuran bulanan 100 dolar AS karena tidak resmi. Kalau resmi, tentu akan terdata pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, pekerja lokal mengaku semakin sulit memperoleh pekerjaan. Marka Subagja (34), buruh proyek asal Bengkong, mengatakan dalam beberapa bulan terakhir ia lebih sering menganggur.
“Sekarang cari kerja susah. Proyek ada, tapi tenaga kasar lokal sering tidak dipanggil,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya untuk posisi nonkeahlian, agar peluang kerja masyarakat Batam tidak semakin tergerus. (***)
LAPORAN : M. SYA’BAN – ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK