Buka konten ini

BATAM (BP) – Klaim musibah alam mengiringi insiden pencemaran laut di perairan Dangas, Sekupang, Batam. Kapal LCT Mutiara Garlip Samudra dilaporkan miring hingga karam di dekat pantai dan menumpahkan limbah ke laut.
Namun, publik mempertanyakan klaim tersebut. Jika kapal dinyatakan layak laut dan baru selesai menjalani perawatan, bagaimana mungkin masih terdapat ruang terbuka di badan kapal yang memungkinkan air masuk hingga memicu pencemaran?
Kuasa hukum kapal, Erlan Jaya Putra, menyebut kapal milik PT Mutiara Haluan Samudra dan Jagar Prima Nusantara itu tidak mengalami kelalaian teknis. Ia menegaskan insiden terjadi akibat faktor alam, terutama hembusan angin utara yang cukup kuat.
“Kapal selesai perawatan. Kejadiannya karena situasi alam, angin utara cukup kuat sehingga kapal miring ke arah Pantai Dangas,” kata Erlan kepada Batam Pos, Minggu (8/2) sore.
Meski demikian, Erlan mengakui adanya ruang terbuka pada badan kapal yang memungkinkan air masuk. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait standar keselamatan dan kelayakan teknis kapal pascaperawatan.
“Memang ada ruang terbuka sehingga air masuk. Tapi tidak ada unsur kesengajaan. Ini musibah,” ujarnya.
Di tengah perdebatan soal penyebab, dampak pencemaran telah dirasakan langsung oleh nelayan. Aktivitas melaut terganggu, sementara pencemaran mengancam ekosistem pesisir di kawasan Dangas.
Erlan menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada nelayan terdampak. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai nilai maupun tenggat waktu pembayaran.
“Kami siap bertanggung jawab. Kalau ada nelayan yang tidak bisa melaut, akan diberikan kompensasi. Saat ini masih proses pendataan,” katanya.
Soal besaran ganti rugi, Erlan menyebut perusahaan belum dapat memastikan angka karena masih menunggu hasil pendataan dan musyawarah dengan warga terdampak.
Di sisi lain, klaim asuransi senilai Rp5 miliar yang disebut-sebut dimiliki perusahaan mulai menjadi sorotan. Nilai tersebut dinilai belum tentu sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi jangka panjang.
“Kalau soal asuransi, kami masih konfirmasi ke pihak asuransi. Fokus kami sekarang penanganan dampak,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, pengangkatan kapal akan diupayakan secepat mungkin, sementara operasional kapal untuk sementara belum menjadi prioritas.
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Batam. Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat. DPRD bahkan mengusulkan pembekuan sementara operasional perusahaan.
“Usulan pembekuan ada. Tapi tentu harus berkoordinasi dengan KLHK. Ini tidak bisa gegabah,” kata Rudi.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami kawal sampai selesai. Ini bukan hanya soal satu kapal, tapi soal ekosistem laut dan nasib nelayan di sana,” tegasnya.
Rudi juga mempertanyakan klaim asuransi Rp5 miliar yang disampaikan pihak perusahaan.
“Kami belum tahu dasar hitungannya. Tidak bisa asal klaim. Semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati lingkungan sekaligus pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menyoroti serius dampak pencemaran terhadap ekosistem laut Dangas.
Menurut Hendrik, pencemaran lingkungan—baik disengaja maupun tidak—memiliki konsekuensi hukum berbeda. Namun yang paling mendesak saat ini adalah proses pemulihan serta penghitungan kerugian akibat insiden tersebut.
“Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Tim Gakkum dan DLH sudah turun ke lapangan sejak pekan lalu. Sekarang yang harus dipastikan adalah bagaimana pemulihan dilakukan dan bagaimana evaluasi kerugiannya,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan, evaluasi tidak hanya menyasar kerugian nelayan, tetapi juga masyarakat pesisir dan kerusakan ekosistem laut secara menyeluruh, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam konteks hukum, Hendrik mengingatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum kuat dalam penanganan kasus pencemaran.
“Dengan undang-undang itu, seluruh kerugian bisa dihitung, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun gugatan perdata,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemulihan laut dan ekosistem bukan perkara singkat. Prosesnya membutuhkan waktu panjang, bahkan bertahun-tahun.
“Di sana ada ekosistem hidup. Kalau mangrove yang rusak, pemulihannya bisa tiga sampai lima tahun. Kalau ekosistem laut, bisa lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Hendrik juga menyoroti rentetan kejadian pencemaran serupa di Kepulauan Riau, termasuk di wilayah Bintan. Menurutnya, hal itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah pusat.
Terkait klaim asuransi Rp5 miliar, Hendrik mempertanyakan kecukupan nilai tersebut untuk menutup seluruh dampak yang ditimbulkan.
“Yang berwenang menghitung kerugian lingkungan adalah tim ahli dari kementerian, bukan perusahaan. Jadi kalau ada klaim Rp3 miliar atau Rp5 miliar, itu harus diuji secara ilmiah,” tegasnya.
Tim ahli tersebut, lanjut Hendrik, akan mengevaluasi tingkat kerusakan lingkungan, dampak ekonomi terhadap nelayan, serta skema restitusi dan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak. (*)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK