Buka konten ini

BATAM (BP) – Waktu tempuh perjalanan Singapura–Batam yang selama ini mengandalkan feri konvensional berpeluang dipangkas signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Peluang itu terbuka seiring rencana pengoperasian moda transportasi laut berkecepatan tinggi bernama AirFish, wahana yang melaju melayang di atas permukaan air dan disiapkan sebagai alternatif baru perjalanan lintas negara.
Rencana tersebut diumumkan oleh ST Engineering AirX, usaha patungan perusahaan teknologi Singapura ST Engineering dan startup Peluca, bersama operator feri BatamFast, pada ajang Singapore Airshow 2026 awal Februari lalu.
Rute Singapura–Batam ditargetkan mulai beroperasi pada paruh kedua 2026, setelah seluruh persetujuan regulasi dan sertifikasi dinyatakan rampung.
Menanggapi rencana itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardi Winata, membenarkan bahwa pembahasan mengenai moda transportasi tersebut sejatinya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meski belum banyak terekspos ke publik.
“Rencana ini sudah dibicarakan sejak sekitar 2022. Saat itu pembahasan sudah melibatkan Pemko Batam, BP Batam, hingga Kementerian Perhubungan,” ujar Ardi, sapaan akrab Ardi Winata.
Ia menjelaskan, pada tahap awal moda ini lebih dikenal dengan istilah sea plane, bukan AirFish seperti yang kini diperkenalkan. Namun, secara konsep keduanya memiliki kesamaan.
“Jenisnya mungkin berbeda, tetapi konsepnya sama, yakni transportasi laut berkecepatan tinggi yang melayang di atas permukaan air,” katanya.
Menurut Ardi, pengoperasian AirFish akan melibatkan banyak pihak dan sebelumnya juga sempat diwacanakan untuk dilakukan uji coba. Batam dinilai memiliki potensi serta kesiapan untuk pengembangan transportasi jenis tersebut.
Di wilayah Kepulauan Riau, konsep serupa sejatinya telah diterapkan, seperti penggunaan pesawat amfibi di kawasan Pulau Bawah, Anambas, meski dengan jenis wahana yang berbeda.
“Secara konsep ini sangat menarik. Waktu tempuhnya bisa sekitar 20-25 menit, dengan kapasitas delapan hingga 10 penumpang. Jadi memang bukan transportasi massal,”
jelasnya.
Dari sisi infrastruktur, pembangunan dermaga dinilai tidak terlalu kompleks karena dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah ada dengan sejumlah penyesuaian. Kendati demikian, aspek perizinan, terutama yang berkaitan dengan regulasi internasional, masih memerlukan kajian mendalam.
“Yang paling krusial tetap soal perizinan dan regulasi lintas negara,” tegas Ardi.
Pemerintah Kota Batam menyambut positif rencana pengoperasian AirFish karena dinilai sejalan dengan visi Batam sebagai kota pariwisata dan pusat kegiatan bisnis. Menurut Ardi, terdapat tiga syarat utama sebuah kota pariwisata, yakni aksesibilitas, amenitas, dan atraksi.
“Akses mencakup laut, udara, dan konektivitas. Amenitas meliputi hotel, keamanan, hiburan, hingga pusat belanja. Sementara atraksi bisa berupa budaya maupun buatan. Kehadiran transportasi seperti AirFish tentu menambah daya tarik dan amenitas Batam,” ujarnya.
Ia menilai AirFish juga berpotensi besar mendukung sektor Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) serta perjalanan bisnis, sejalan dengan upaya pemerintah daerah mendorong investasi.
Terkait kemungkinan kerja sama lintas negara antara perusahaan Singapura dan BatamFast, Ardi menyebut hal tersebut sangat memungkinkan selama mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kalau membuka jalur lintas negara, tentu melibatkan dua negara. Mekanismenya seperti saat membuka jalur Ro-Ro Batam–Johor,” katanya.
Ardi juga menepis kekhawatiran bahwa kehadiran AirFish akan mengganggu pelaku usaha transportasi laut lainnya. Menurutnya, pertumbuhan wisatawan dan ekonomi Batam yang hampir mencapai tujuh persen justru membuka ruang usaha yang lebih luas.
“Ini bukan transportasi massal, kapasitasnya terbatas. Justru sangat cocok untuk segmen MICE dan perjalanan bisnis,” ujarnya.
Penjelasan Kadisbudpar Batam tersebut sedikit berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa belum ada kerja sama maupun pengajuan perizinan terkait pengoperasian moda transportasi berbasis teknologi wing in ground (WIG) effect tersebut di wilayah Kepri.
“AirFish yang dikabarkan dapat menempuh perjalanan Singapura–Batam sekitar 25 menit itu belum memiliki kerja sama apa pun dengan pemerintah provinsi. Sampai sekarang belum ada pembicaraan resmi,” kata Hasan, Jumat (6/2).
Menurut dia, teknologi AirFish tergolong baru sehingga memerlukan kajian menyeluruh serta proses perizinan yang ketat, terutama terkait aspek keselamatan, kepelabuhanan, dan regulasi lintas negara.
“Ini bukan transportasi biasa. Perizinannya cukup berat, hampir sama seperti kapal yacht, sehingga tidak bisa serta-merta dioperasikan,” ujarnya.
Sesuai rencana, AirFish Voyager akan melayani rute dari Terminal Feri Tanah Merah, Singapura, menuju Batam. BatamFast akan menyewa dan mengoperasikan satu unit AirFish yang mampu menempuh perjalanan sekitar 25 menit, lebih cepat dibandingkan feri konvensional yang memakan waktu sekitar 45 menit.
Dari sisi dimensi, AirFish memiliki panjang sekitar 17 meter dan lebar 15 meter, dengan kemampuan jangkauan lebih dari 300 mil laut.
Proses persetujuan dan sertifikasi telah berjalan sejak 2024 bersama Bureau Veritas untuk memastikan standar keselamatan dan kelayakan operasional terpenuhi.
Selain Singapura–Batam, AirFish juga berpotensi dikembangkan untuk rute lain di Asia Tenggara, seperti Bintan, Pulau Bawah, Telunas (Indonesia), termasuk untuk evakuasi medis dan penanganan kondisi darurat. (*)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK