Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sebanyak 86 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2). Pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pendampingan khusus.
Dari total tersebut, 45 orang masuk kategori kelompok rentan yang terdiri atas perempuan, anak-anak, serta WNI dengan kondisi sosial tertentu. Secara rinci, rombongan itu terdiri atas 66 pria, 19 perempuan, dua anak perempuan berusia 2 dan 3 tahun, serta satu bayi laki-laki berusia satu bulan. Mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Proses pemulangan difasilitasi penuh oleh KJRI Johor Bahru melalui pemberian tiket feri dan pembebasan pajak pelabuhan tanpa biaya. Para WNI diberangkatkan menggunakan kapal feri Citra Legacy pada pukul 13.45 waktu setempat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center.
Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru juga menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan. Kelompok rentan menjadi prioritas utama, dengan pendampingan sejak tahap verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga keberangkatan.
Selain deportan dari DTI Pekan Nenas, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi kepulangan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal bekerja dan satu WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) berinisial NH, 56, asal Riau. NH diketahui telah tinggal di Malaysia selama lebih dari 20 tahun. Ia diserahkan oleh Kepolisian Malaysia dalam kondisi terlantar setelah suami dan anaknya meninggal dunia.
Setibanya di Batam, para WNI langsung ditangani oleh BP3MI Kepulauan Riau, pihak Imigrasi, serta pemerintah daerah untuk proses pendataan dan reintegrasi dengan keluarga maupun daerah asal masing-masing. Penyambutan di pelabuhan juga melibatkan P4MI Batam dan Polda Kepulauan Riau.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menegaskan negara hadir langsung dalam setiap proses pemulangan tersebut. “Tim Satuan Tugas KJRI Johor Bahru hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan manusiawi, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” katanya.
Sepanjang Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 426 WNI. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, dengan rencana pemulangan sekitar 180 WNI menuju Dumai, Riau, pada akhir pekan ini. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO