Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris dari mendiang komedian Nina Carolina alias Mpok Alpa, berdasarkan putusan majelis hakim.
Ada 5 orang yang berhak menerima warisan dari Mpok Alpa. Mereka adalah suaminya, Aji Darmaji, dan keempat anak dari almarhumah yaitu Sherly, Alfatih Darmadina, Raffi Ahmad Darmadina, dan Raffa Ahmad Darmadina.
”Sudah ada penetapan ahli waris berdasarkan putusan secara elektronik dan sudah di-upload oleh majelis hakim. Permohonannya dikabulkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, saat ditemui di kantornya.
Kendati ahli waris mendiang Mpok Alpa telah ditetapkan, pihak pengadilan tidak menetapkan terkait pembagian harta secara detail.
”Yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja yaitu suami dan anak-anak,” ujar Dede Rika Nurhasanah.
Selain menetapkan ahli waris, majelis hakim juga menetapkan permohonan perwalian anak yang juga sempat diajukan Aji Darmaji. Dalam permohonan tersebut, pihak pengadilan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon. (*)
Reporter : JP Group
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI