Buka konten ini

PERSOALAN tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang diduga bekerja tanpa izin resmi dan tanpa uji kompetensi, kembali menjadi sorotan di Kepulauan Riau. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Batam mendorong penguatan pengawasan serta keterlibatan aktif organisasi profesi guna memastikan TKA yang bekerja benar-benar sesuai kebutuhan dan memiliki keahlian.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara PII Batam dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri yang digelar Jumat (6/2) pagi.

Mantan Ketua PII Batam periode 2019–2025, Prastiwo Anggoro, mengatakan, pertemuan itu membahas peluang kerja sama pengawasan terhadap keberadaan TKA, baik yang berizin dan wajib memiliki sertifikasi keinsinyuran, maupun yang diduga ilegal.
“Disnaker menyambut baik dan memberi ruang kepada PII untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan insinyur asing di Kepri dan Batam,” ujar Prastiwo.
Menurut dia, pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui agenda lanjutan, termasuk rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Disnaker dan PII. Salah satu fokusnya adalah uji kompetensi bagi insinyur asing.
PII, lanjut Prastiwo, juga telah menyampaikan laporan awal kepada Disnaker terkait dugaan keberadaan TKA ilegal di salah satu proyek strategis di kawasan Nongsa.
“Ini penting agar kita bersama-sama memastikan semua pekerja asing yang masuk memang sesuai keahlian yang dibutuhkan, bukan pekerja tanpa keterampilan,” tegasnya.
Ia menduga masih ada TKA yang masuk ke Batam tanpa keahlian khusus dan bekerja sebagai tenaga kasar. Modus yang kerap digunakan, menurutnya, adalah memanfaatkan visa kunjungan atau visa wisata.
“Masuk tanpa skill, lalu menggunakan visa pelancong untuk bekerja. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” katanya.
Prastiwo menegaskan, pemerintah daerah melalui Disnaker pada prinsipnya sudah mengetahui adanya TKA yang tidak memenuhi syarat, termasuk penyalahgunaan visa turis untuk bekerja.
“Intinya, pemerintah ingin memastikan yang masuk benar-benar kompeten,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar visa kunjungan tidak disalahgunakan untuk bekerja karena bertentangan dengan aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Terkait pengawasan, ia menilai imigrasi memiliki peran penting dalam memastikan visa digunakan sesuai peruntukannya.
“Visa 19 dan 20 itu harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Diki Wijaya, membenarkan adanya pertemuan dengan PII Batam. Ia menyebut diskusi banyak menyinggung soal keberadaan tenaga kerja konstruksi asing di Batam.
“PII mempertanyakan mengapa banyak pekerja konstruksi dari luar, khususnya dari China, padahal tenaga kerja lokal sebenarnya tersedia,” kata Diki kepada Batam Pos, Jumat (6/2) siang.
Namun, Diki menegaskan pihaknya membutuhkan data yang valid untuk menindaklanjuti setiap laporan.
“Saya sampaikan, apakah ada datanya. Kalau ada, tentu bisa kami konfirmasi langsung ke perusahaan terkait,” ujarnya.
Ia mengakui pembahasan dalam pertemuan tersebut cukup luas, mencakup jumlah TKA di Kepri, hingga keahlian dan keterampilan yang mereka miliki. Ke depan, Disnaker dan PII akan membahas lebih lanjut skema kerja sama yang tepat, termasuk menunggu respons dari pelaku usaha.
“Prinsipnya, kita tetap mengacu pada peningkatan kualitas SDM, agar tenaga kerja lokal, khususnya di Kepri dan Batam, bisa bersama-sama membangun daerah ini,” kata Diki.
Terkait laporan dugaan TKA ilegal, Diki memastikan pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengecekan data.
“Kami akan kroscek dulu. Setelah itu konsolidasi, baru menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Batam semakin masif, khususnya di kawasan-kawasan strategis. Mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga perusahaan galangan kapal besar.
Ada banyak regulasi yang diduga dilanggar, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. “Semua ini terjadi karena pengawasan yang lemah,” ujarnya.
Menurut Prastiwo, pertumbuhan ekonomi Batam sejatinya menunjukkan capaian yang impresif. Realisasi investasi tercatat mencapai 115 persen dari target, dengan Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang lebih dari 58 persen dari total investasi. Kondisi ini, kata dia, secara langsung mendorong masuknya barang impor dan tenaga asing ke Batam.
Namun ironisnya, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pertumbuhan ekonomi belum berpihak pada hak dasar warga Batam, yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci penggunaan TKA, mulai dari kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), persetujuan instansi berwenang, kewajiban alih pengetahuan (transfer of knowledge), hingga pelaporan berkala.
Khusus untuk insinyur asing, regulasi bahkan lebih ketat. Dalam UU Keinsinyuran, praktik keinsinyuran oleh warga negara asing hanya diperbolehkan dengan syarat registrasi, izin praktik, kemitraan dengan insinyur Indonesia, serta kewajiban alih teknologi dan pengetahuan.
“Dalam PP Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 23, kementerian yang menerbitkan izin kerja TKA wajib memastikan insinyur asing memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari PII. Tapi di lapangan, justru banyak yang tidak memilikinya,” ungkap Prastiwo.
Ia mengklaim, di salah satu KEK di Batam ditemukan sekitar 27 persen staf dan engineer asing diduga tidak memiliki izin kerja yang sesuai. Bahkan di level pekerja lapangan, angka pelanggaran disebut bisa mencapai 98 persen.
“Kalau ini dibiarkan, lalu apa fungsi KEK dan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi warga Batam? Investasi masuk, tapi masyarakat lokal hanya jadi penonton,” katanya. (***)
LAPORAN : M. SYA’BAN
Editor : MUHAMMAD NUR