Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dugaan penyimpangan dalam penjualan rumah subsidi di Batam mencuat dan dinilai melampaui sekadar sengketa konsumen, setelah ditemukan perbedaan antara harga riil yang dibayarkan pembeli dan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen resmi negara.
Praktik penjualan di atas harga ketentuan pemerintah tersebut memunculkan indikasi penipuan konsumen, manipulasi data transaksi, hingga potensi kerugian keuangan negara dan daerah.
Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen Perumahan Rhabayu Estuario, Patam Lestari, Sekupang. Ia membeli rumah subsidi pada 2021 dengan harga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu ditetapkan sebesar Rp156,5 juta.
“Yang kami bayar Rp172 juta, tapi di dokumen negara tertulis Rp156,5 juta. Ini bukan sekadar selisih harga, tapi perbedaan data,” kata Nanda, Rabu (4/2).
Persoalan menjadi krusial karena nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) tercatat Rp156,5 juta dan
digunakan sebagai dasar pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan nilai tersebut, BPHTB yang dibayarkan sekitar Rp4,325 juta.
Apabila transaksi dilaporkan sesuai harga riil Rp172 juta, kewajiban BPHTB seharusnya lebih tinggi, dengan selisih sekitar Rp775 ribu per unit rumah. Jika praktik serupa terjadi pada sekitar 491 unit, potensi penerimaan daerah yang hilang dinilai signifikan.
Selain BPHTB, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Pelaporan nilai yang lebih rendah berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Indikasi penyimpangan juga muncul dalam penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterima Nanda pada 2022. Dana tersebut masuk ke rekening KPR, namun langsung terdebet.
“Saya hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya Rp3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka,” ujarnya.
Menurut Nanda, pemotongan dilakukan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat secara internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana subsidi negara yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Masalah lain muncul dalam proses penandatanganan dokumen. Nanda mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar dan hanya diminta membubuhkan paraf pada dokumen akad kredit. Isi AJB baru diketahuinya sekitar satu tahun kemudian setelah dokumen ditebus melalui bank dengan biaya tambahan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keabsahan persetujuan konsumen serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam Februari ini mengabulkan tuntutan pengembalian Rp15,5 juta selisih harga rumah. Putusan itu menegaskan adanya ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi dengan ketentuan pemerintah.
Namun, tuntutan lain terkait subsidi, luas bangunan, dan cicilan KPR tidak dikabulkan karena keterbatasan bukti formal. BPSK memberikan waktu 14 hari kerja kepada pengembang untuk melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Bagi Nanda, persoalan ini tidak dapat berhenti pada sengketa konsumen semata. Ia menilai pola penjualan ratusan unit rumah dengan skema harga ganda perlu diuji melalui audit dan penegakan hukum.
“Jika harga riil berbeda dengan harga yang dilaporkan ke negara, ada indikasi manipulasi data. Jika subsidi negara dipotong tanpa dasar, itu juga patut diperiksa,” ujarnya.
Bersama kelompok masyarakat, ia telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kota Batam dan meminta keterlibatan aparat penegak hukum.
“Rumah subsidi adalah kebijakan negara. Jika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya konsumen MBR, tetapi juga keuangan negara dan daerah,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kami cek data dulu, karena sudah ada pemeriksaan juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, bidang terkait di lingkungan Bapenda saat ini tengah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses tersebut rampung.
“Nanti kalau sudah selesai, akan kami informasikan,” katanya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO