Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan BY (62), Direktur Utama PT AE sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertanahan terkait penguasaan hutan lindung seluas 175,39 hektare di kawasan Rempang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum tersebut masuk kategori mafia tanah karena dinilai merugikan negara dan menghambat pengelolaan kawasan strategis Rempang.
Tersangka BY diamankan melalui upaya paksa. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, tersangka langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002. Lahan diperoleh dari masyarakat melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Ronni.
Lahan itu kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam. Namun, izin usaha wisata baru diperoleh pada 2021 dan dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada 2023.
Ronni mengungkapkan, izin pemanfaatan lahan PT AE dicabut melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT AE di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
“Meskipun izin telah dicabut dan telah ada surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Ini yang menjadi pokok perkara,” tegasnya.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut resmi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat oleh PT AE. Namun, pembayaran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada satu pun pihak yang berhak memberikan atau menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Sejak izinnya dicabut, seluruh aktivitas di atas lahan itu tidak memiliki legal standing,” jelas Ronni.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari penguasaan lahan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan dan surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, serta BP Batam. Seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang menjadi bagian penting dari rencana pengembangan kawasan Rempang.
Atas perbuatannya, BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Ia juga dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujar Ronni.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO