Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas pendalaman alur dan reklamasi di perairan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan kegiatan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lingkungan, tata ruang, dan perizinan.
Temuan itu diperoleh ABI usai melakukan verifikasi lapangan atas aduan masyarakat pesisir, Selasa (27/1). Dari hasil peninjauan, ABI menilai aktivitas tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, kegiatan pendalaman alur telah berlangsung sejak Agustus 2025. Sementara aktivitas reklamasi diduga sudah berjalan lebih lama. Kegiatan tersebut disebut dilakukan oleh salah satu perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan Tanjunguncang.
Nelayan setempat, kata Hendrik, sempat menerima kompensasi sebesar Rp100 juta dengan kesepakatan bahwa aktivitas hanya berlangsung selama tiga bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2025.
“Namun faktanya, kegiatan masih terus berjalan hingga melewati November, Desember, bahkan Januari. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait status perpanjangan izin, sekaligus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati dengan nelayan,” ujar Hendrik.
Dalam verifikasi lapangan, ABI menemukan satu unit kapal pengeruk (dredging), satu tongkang, lima unit excavator—tiga unit di atas tongkang dan dua unit di darat—serta dua unit loader. Selain itu, hasil overlay dengan peta ATR/BPN menunjukkan adanya indikasi bahwa lokasi reklamasi tidak sepenuhnya berada dalam area perizinan.
“Diduga terdapat bagian kegiatan yang berada di luar PL (Pengalokasian Lahan) dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa dasar perizinan yang utuh,” katanya.
ABI menilai ketidaksesuaian lokasi dan perizinan tersebut berpotensi memicu kerusakan serta pencemaran lingkungan dalam skala luas. Dampak paling rentan dirasakan ekosistem pesisir, perairan laut, serta ruang tangkap nelayan di sekitar Tanjung Uncang dan Tanjung Riau. Efeknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi karena langsung menyentuh keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Dari sisi teknis, ABI menilai pelaksanaan reklamasi tidak mengikuti kaidah lingkungan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2012. Di lokasi, tidak ditemukan pemasangan sheet pile sebagai pengaman utama reklamasi. Material urugan juga dilakukan dengan cara dumping langsung ke laut, yang berpotensi meningkatkan kekeruhan perairan dan pencemaran.
“Izin reklamasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi mengikat secara hukum terhadap cara pelaksanaan di lapangan,” ujar Hendrik.
Menurutnya, pelaku usaha wajib menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan SKKLH, terutama terkait potensi penurunan kualitas air, gangguan ekosistem dan produktivitas perairan, kerusakan habitat biota laut, serta penurunan pendapatan nelayan di sekitar Tanjung Riau. ABI juga menemukan penggunaan karpet geotekstil tanpa kejelasan spesifikasi teknis, fungsi mitigasi, maupun evaluasi dampak lingkungannya. Meski terdapat pemasangan oil boom, penerapannya dinilai tidak efektif dalam mencegah sebaran pencemaran.
Sorotan lain tertuju pada aktivitas pembuatan dan perbaikan tongkang di sekitar area reklamasi tanpa adanya barrier pembatas dengan bibir pantai. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko pencemaran dari limbah logam, oli, dan limbah cair yang berpotensi langsung mencemari perairan laut.
Atas temuan tersebut, ABI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek administratif, perizinan, dan teknis oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, ABI akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada KLHK terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Laporan juga akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, untuk memeriksa status PKKPRL dan izin reklamasi, serta ditembuskan kepada BP Batam selaku otoritas perizinan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Batam Pos telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada sejumlah pejabat di unit kedeputian lahan BP Batam, di antaranya Harlas Buana, Denny Tondano, dan Ilham Eka Hartawan. Dari ketiganya, hanya Ilham yang memberikan respons.
“Silakan konfirmasi ke Bagian Humas saja,” tulis Ilham dalam pesan WhatsApp, Senin (2/2).
Kepala Bidang Humas BP Batam, Afthar Fallahziz, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan unit terkait untuk memastikan status perizinan aktivitas tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban dari bagian terkait, sehingga belum dapat memastikan apakah kegiatan itu telah berizin atau tidak,” katanya, Selasa (3/2). (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : ALFIAN LUMBAN GAOL