Buka konten ini

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tarif masuk (pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sejak tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada pertengahan 2025 hingga proses penyelidikan berjalan, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut.
“Pas Pelabuhan Pelindo Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga pihak terkait lainnya.
“Ada juga pejabat daerah yang kami panggil, seperti Sekda,” tambahnya.
Rachmad menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tarif masuk Pelabuhan SBP tersebut. Meski demikian, dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Nilai kerugiannya belum bisa kami pastikan. Namun indikasinya sudah ada dan mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. Apabila nantinya ditemukan bukti kerugian negara, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan tarif pas masuk Pelabuhan SBP akan kami periksa untuk memperjelas duduk perkara,” pungkas Rachmad. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY