Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus pencemaran limbah minyak hitam di perairan Pantai Dangas, Sekupang, Kota Batam, mulai mengerucut pada tanggung jawab pemilik kapal dan skema ganti rugi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, terungkap kapal pengangkut limbah yang mencemari laut Batam diasuransikan hingga Rp5 miliar, namun besaran kerugian nelayan dan dampak lingkungan masih belum dihitung secara pasti.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, Rabu (4/2), menghadirkan nelayan terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, KSOP Batam, Pertamina, serta manajemen perusahaan pemilik kapal LCT Mutiara Haluan Samudera.
Kapal tersebut diketahui mengangkut limbah minyak hitam jenis sludge oil sekitar 200 ton dan mengalami insiden saat hendak bersandar ke Pelabuhan 99 Batuampar. Kapal miring akibat cuaca buruk dan kemasukan air, sebelum akhirnya kandas di perairan Pantai Dangas.
General Manager PT Jagat Prima Nusantara sekaligus PT Mutiara Haluan Samudera, Rahmat Hidayat, secara terbuka mengakui tanggung jawab perusahaan atas insiden tersebut.
“Kami siap bertanggung jawab. Itu kewajiban perusahaan. Untuk ganti rugi nelayan dan pemulihan lingkungan, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rahmat.
Ia mengungkapkan, kapal pengangkut limbah tersebut memiliki perlindungan asuransi dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Namun hingga kini, nilai kerugian akibat pencemaran, baik kerusakan lingkungan maupun hilangnya pendapatan nelayan, belum dihitung secara menyeluruh.
“Asuransi kami meng-cover sampai Rp5 miliar. Tapi berapa persis kerugian yang harus dibayar, itu masih dalam proses kajian,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mencatat dampak pencemaran tidak kecil. Dari total muatan, sekitar 120 ton limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sebanyak 75 persen telah diamankan, sementara sisanya masih dalam proses penanggulangan.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, menegaskan limbah minyak hitam berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.
“Terumbu karang yang terdampak membutuhkan waktu pemulihan paling cepat tiga tahun. Ekosistem laut secara keseluruhan juga membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujarnya.
DLH bahkan meminta pembatasan aktivitas wisata di kawasan terdampak untuk mencegah kerusakan lanjutan selama proses pemulihan.
Sementara itu, KSOP Batam menyebut kapal LCT Mutiara Haluan Samudera masih memiliki sertifikat laik laut karena baru selesai docking. Namun hasil investigasi awal menemukan adanya ruang terbuka di badan kapal yang memungkinkan air laut masuk dan menyebabkan kapal miring.
“Hasil sementara ada kelalaian teknis. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum dan kami akan memanggil pemilik kapal,” tegas Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution.
Namun bagi nelayan, penanganan teknis belum menjawab kerugian nyata yang mereka alami. Ketua HNSI Batam, Muhammad Syafik, menyebut nelayan di Sekupang, Belakang Padang, hingga perairan sekitar Dangas tidak bisa melaut akibat pencemaran.
“Yang rusak bukan cuma laut, tapi mata pencaharian nelayan. Dampak lingkungan ini tidak bisa pulih setahun dua tahun. Bisa lebih dari 10 tahun,” katanya.
Ia mempertanyakan aspek keselamatan. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tanggung jawab pemilik kapal, perusahaan pengangkut, hingga pihak pelabuhan.
“Kalau ada kelalaian dan unsur pidana, harus diproses. Jangan berhenti di pembersihan dan asuransi,” tegasnya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : ALFIAN LUMBAN GAOL