Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser kembali terjadi dan berujung di ranah hukum pidana. Kali ini, korbannya adalah promotor konser PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka).
Mataloka melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, mengatakan bahwa total kerugian yang terjadi akibat kasus ini mencapai hampir Rp 10 miliar.
Dia menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/2), untuk tujuan menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana konser K-pop tahun 2025 lalu.
Kasus tersebut menyeret oknum salah satu promotor senior berinisial A yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.
Kuasa hukum Mataloka menyatakan, kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan proses hukum agar dapat berjalan secara objektif setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 22 Januari lalu dengan mengungkap sejumlah fakta baru.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” kata Ilham Yuli Isdiyanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/2).
Kasus ini bermula dari ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival K-Pop pada Oktober 2025 yang rencananya akan mendatangkan artis salah satu member BTS dan beberapa artis Korea lainnya.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,”keluh Ilham.
Mataloka menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir mencapai Rp 10 miliar tersebut.
Permasalahan ini berawal dari adanya kesepakatan antara Mataloka dengan terlapor berinisial A untuk kerja sama pada pertengahan tahun 2025 lalu dan menyerahkan dana investasi (binding fee) hampir mencapai Rp 10 miliar untuk gelaran konser K-Pop.
Pada Oktober 2025, konser gagal terlaksana. Terlapor A tidak mampu memberikan transparansi terkait penggunaan dana yang telah diterima. (*)
Reporter : JP Group
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI