Buka konten ini
NONGSA (BP) – Pelarian dua tersangka pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia akhirnya berakhir di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dibekuk tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pada Jumat (29/1) malam, setelah diburu selama delapan hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I dan YK diamankan sekitar pukul 21.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru satu kali melakukan aksi pengiriman CPMI ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Rabu (22/1). Dalam pengungkapan awal itu, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan orang, masing-masing berinisial NA (kelahiran 1999) dan J (kelahiran 1991).
Kedua korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp7 juta per bulan. Seluruh proses keberangkatan diurus para tersangka tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
“Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari pengiriman CPMI ilegal ini berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per orang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, Selasa (3/2).
Ronni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para korban beserta barang bukti.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap keduanya di Pelabuhan Lembar.
“Para pelaku diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ronni.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI secara ilegal dengan biaya keberangkatan ditanggung sponsor. Biaya tersebut kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM
yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Ronni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut, baik dari daerah asal maupun tujuan pengiriman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO