Buka konten ini
BATAM (BP) – Peristiwa jatuhnya limbah hitam di perairan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Pencemaran laut tersebut diduga berkaitan dengan insiden kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera yang kandas saat hendak bersandar di Pelabuhan 99 Batu Ampar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kapal tersebut kandas di tengah perairan pada 30 Januari 2026. Insiden diduga dipicu cuaca buruk dan hantaman ombak yang menyebabkan kapal kemasukan air, hingga memicu tumpahan limbah berwarna hitam ke laut di sekitar Pulau Dangas.
Akibat pencemaran tersebut, aktivitas nelayan setempat ikut terganggu. Sejumlah nelayan mengaku kesulitan melaut dan mencari ikan, terlebih peristiwa ini terjadi di tengah musim ikan dingkis yang biasanya menjadi masa panen bagi nelayan di wilayah tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi.
“Kami sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi. Nantinya hasil dari DLH akan dilaporkan kepada Pak Wali Kota,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Namun hingga kini, hasil investigasi tersebut belum diterima oleh Sekda. Firmansyah mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari DLH terkait temuan di lapangan. “Belum ada laporannya,” katanya singkat.
Ia menjelaskan, sejauh ini unsur pemerintah kota yang turun melakukan peninjauan lapangan diwakili oleh DLH. Terkait hasil pemeriksaan, termasuk jenis dan kategori limbah yang mencemari perairan Pantai Dangas, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepadanya.
“Mereka masih mengkaji. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke saya,” ujarnya.
Firmansyah juga menyebutkan, kemungkinan pembentukan tim khusus untuk menelusuri lebih jauh dugaan pencemaran laut tersebut masih bergantung pada hasil kajian DLH.
“Tergantung dari telaahan staf DLH. Kalau memang kasusnya besar, bisa saja dibentuk tim. Tapi sejauh ini belum ada kajian ataupun laporan yang masuk ke saya,” jelasnya.
Ia belum memastikan apakah Pemerintah Kota Batam akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun BP Batam dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, langkah lanjutan akan ditentukan setelah kajian teknis dari DLH rampung.
“Soal itu tergantung hasil kajian DLH. Untuk lebih detail, silakan ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Pencemaran laut tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, tindakan pembuangan limbah ke laut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Firmansyah menegaskan, penanganan kasus pencemaran laut memiliki pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antarinstansi. “Namun tetap ada tugas pokok dan fungsi masing-masing. DLH perannya di mana, Kementerian Lingkungan Hidup di mana, BP Batam di mana. Yang jelas, persoalan ini akan tetap kita kawal secara serius,” tegasnya.
KSOP Batam Sebut Pencemaran Terkendali
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Takwim Masuku, menyatakan kecelakaan laut yang dialami kapal LCT Mutiara Garlib Samudera diduga kuat dipicu cuaca ekstrem yang datang secara tiba-tiba, hingga menyebabkan kapal miring dan kandas di perairan Pulau Dangas.
“Dugaan sementara akibat cuaca ekstrem yang datang tiba-tiba sehingga kapal miring. Nakhoda kemudian mengandaskan kapal. Itu sudah menjadi kewajiban apabila terjadi kondisi yang mengancam keselamatan jiwa,” ujar Takwim dalam konferensi pers di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 26 Januari 2026, ketika LCT Mutiara Garlib Samudera mengajukan permohonan pengawasan pemuatan barang berbahaya berupa oily water sekitar 100 ton dalam bentuk curah cair dan sludge oil sekitar 200 ton dalam kemasan jumbo bag. Muatan tersebut berasal dari kapal MT Nave Universe yang melakukan kegiatan tank cleaning di perairan Batu Ampar.
Namun pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 20.53 WIB, kapal patroli KN 376 menerima laporan adanya kapal LCT yang kandas di perairan Pulau Dangas. Saat ditemukan, kapal dalam kondisi miring ke kiri sekitar 15 derajat. Pergeseran muatan menyebabkan sebagian jumbo bag sludge oil pecah dan hanyut ke laut, ditambah kondisi manhole tangki ballast sisi kiri yang tidak kedap.
“Kapal memang diperuntukkan untuk pengangkutan limbah dan memiliki izin melakukan kegiatan tank cleaning serta alih muat di zona ship to ship. Namun kami masih mendalami apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan izin yang diberikan,” tegas Takwim.
Untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran, KSOP Khusus Batam bersama unsur lintas instansi segera melakukan penanganan terpadu. “Sejak awal fokus kami adalah keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Seluruh personel dan peralatan kami kerahkan untuk meminimalisir eskalasi pencemaran,” ujarnya.
Penanganan dilakukan dengan pemasangan oil boom, alih muat limbah, penghisapan oily water di tangki ballast, hingga penarikan kapal menuju galangan PT Tiger Trans Internasional. “Yang jelas memang terjadi pencemaran, baik di laut maupun di pantai. Namun potensi perluasan pencemaran sudah tidak ada lagi,” kata Takwim.
Limbah Pantai Trikora Bukan dari Batam
Limbah minyak hitam dalam karung yang mencemari Pantai Trikora, Bintan, memiliki kemiripan dengan limbah minyak hitam dari insiden kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Dangas, Batam. Meski demikian, Pangkalan PLP Tanjunguban memastikan limbah di Bintan tidak berasal dari kapal tersebut.
Plt Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Alfaizul, mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi ditemukannya karung-karung limbah minyak hitam di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Dari hasil peninjauan, ditemukan lebih dari 100 karung goni berukuran 25 kilogram.
“Tapi keyakinan kami bahwa limbah minyak hitam dalam karung yang ditemukan di Pantai Trikora, Bintan, tidak berasal dari tumpahan minyak Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di Batam,” kata Alfaizul.
Menurutnya, jarak antara lokasi kejadian di Batam dan Bintan cukup jauh, sehingga besar kemungkinan limbah minyak hitam di Trikora berasal dari kapal-kapal yang melintas di Perairan Berakit. “Indikasinya dari kapal yang melintas di Perairan Berakit,” ujarnya.
Saat ini, PLP Tanjunguban masih fokus menanggulangi tumpahan limbah minyak hitam di Perairan Dangas dengan pemasangan oil boom agar pencemaran tidak meluas. Sementara untuk penanganan di Pantai Trikora, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan DLHK Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Rencana besok kami akan menurunkan 28 personel untuk upaya bersama penanggulangan pencemaran di Bintan,” kata Alfaizul, seraya menambahkan bahwa patroli di Perairan Berakit akan ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)
LAPORAN : M. SYA’BAN, RENGGA YULIANDRA – SLAMET NOFASUSANTO
Editor : RATNA IRTATIK