Buka konten ini

BATAM (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan lompatan besar di pasar modal Indonesia. Delapan rencana aksi reformasi yang diumumkan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan upaya merombak fondasi pasar agar lebih likuid, transparan, dan dipercaya investor global.
Langkah tersebut muncul di tengah sorotan internasional terhadap kualitas tata kelola pasar modal Indonesia, termasuk dari penyedia indeks global seperti MSCI. Selama ini, isu free float, transparansi kepemilikan, dan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah utama yang dinilai memengaruhi persepsi investor asing.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan percepatan reformasi diarahkan untuk menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan investable, sehingga mampu berperan optimal sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu kebijakan krusial adalah rencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
“Selama ini, rendahnya porsi saham beredar bebas membuat likuiditas pasar Indonesia kalah bersaing dengan negara lain di kawasan,” kata Friderica, Senin (2/2).
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap bagi emiten yang telah tercatat di bursa, sementara perusahaan yang baru melantai akan langsung dikenakan ketentuan free float sebesar 15 persen.
Menurut Friderica, kebijakan ini akan mendekatkan standar pasar modal Indonesia dengan praktik global sekaligus mengurangi dominasi pemegang saham pengendali yang berpotensi menekan dinamika perdagangan.
OJK juga membuka ruang penyesuaian bagi emiten melalui berbagai aksi korporasi, seperti rights issue, penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), serta program kepemilikan saham bagi karyawan (ESOP dan EMSOP).
Reformasi berikutnya menyasar aspek transparansi, khususnya terkait pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan memperketat aturan keterbukaan afiliasi dan kepemilikan saham agar investor mengetahui siapa pengendali sesungguhnya di balik sebuah emiten.
Penguatan transparansi ini didukung rencana penyempurnaan data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal. Melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data kepemilikan akan diklasifikasikan berdasarkan subtipe investor sesuai praktik global dan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan asimetri informasi yang selama ini kerap membuat investor ritel maupun asing bersikap lebih berhati-hati terhadap pasar domestik.
Di klaster tata kelola, OJK kembali mengangkat isu demutualisasi BEI. Sesuai amanat undang-undang, langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola bursa dan meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Selain itu, OJK menyatakan akan memperketat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan, yang selama ini dinilai merusak kepercayaan investor, khususnya investor ritel.
Penguatan tata kelola emiten juga mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas perusahaan publik,” ujar Friderica.
Reformasi ini dilakukan secara terintegrasi dengan sinergi lintas otoritas, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Pemerintah disebut siap menyesuaikan batas investasi bagi investor institusi domestik, seperti asuransi dan dana pensiun, guna memperluas basis pembiayaan jangka panjang.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama pasar modal.
“OJK akan terus hadir dan bertindak nyata untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal tumbuh sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” katanya.
Dari sisi operator bursa, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan meningkatkan keterbukaan informasi sejalan dengan tuntutan MSCI dan investor global. Target akhirnya adalah meningkatkan bobot Indonesia dalam indeks global dan menarik lebih banyak aliran dana asing.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengingatkan bahwa pertumbuhan pasar modal tidak cukup diukur dari besarnya kapitalisasi pasar semata.
“Yang lebih penting adalah kualitas, terutama transparansi dan akuntabilitas bursa sebagai pilar fundamental,” ujarnya. (*)
LAPORAN : AZIS MAULANA
Editor : MOHAMMAD TAHANG