Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kualitas pendidikan nasional kembali menjadi sorotan. Namun, respons negara nyaris selalu berulang: mengganti kurikulum dan menjadikannya obat mujarab. Padahal, persoalan utama pendidikan Indonesia tidak bertumpu pada dokumen kurikulum, melainkan pada carut-marut tata kelola guru yang tak kunjung dibenahi.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya, menegaskan Indonesia tengah menghadapi krisis guru yang bersifat nyata dan sistemik. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru. Kekurangan ini terutama dipicu oleh gelombang pensiun massal yang tidak diimbangi rekrutmen guru secara cepat dan terencana, menyusul kebijakan moratorium pengangkatan.
“Di banyak sekolah negeri, kekosongan guru dibiarkan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Seakan-akan absennya guru bukan ancaman serius terhadap hak belajar peserta didik. Ironisnya, kondisi darurat ini justru seperti dianggap lumrah oleh negara,” ujar Wijaya.
Ia menambahkan, persoalan guru semakin rumit karena pengelolaannya tersebar di banyak institusi. Mulai dari kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian, tanpa satu otoritas yang memegang tanggung jawab penuh.
Di tingkat pusat, kata dia, urusan guru hanya ditangani pada level direktorat jenderal. Sementara di daerah, kebijakan kerap terhambat keterbatasan fiskal serta tarik-menarik kepentingan birokrasi.
“Akibatnya, tidak ada satu lembaga pun yang bertanggung jawab secara utuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir. Padahal, inilah akar masalah yang semestinya dibenahi,” ujarnya.
Dampak dari kekacauan tata kelola itu terlihat nyata. Guru yang pensiun tidak segera digantikan. Sekolah menutup kekosongan dengan tenaga honorer bergaji rendah. Jalur karier guru tidak jelas dan sering kali diskriminatif. Perlindungan hukum lemah, sehingga kriminalisasi terhadap guru mudah terjadi.
Wijaya juga menyoroti kebijakan guru yang kerap tumpang tindih dan saling bertabrakan. Salah satunya terlihat dari aturan seragam Korpri yang berbeda tafsir antara Kemendagri dan BKN, termasuk soal waktu penggunaan batik.
“Dalam situasi seperti ini, wajar jika profesi guru makin kehilangan daya tarik bagi generasi muda. Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi gagal menghadirkan sistem yang memuliakan, menyejahterakan, dan melindungi mereka,” tuturnya.
Ia menilai, usulan Pengurus Besar PGRI untuk membentuk Badan Khusus Guru bukanlah tuntutan berlebihan. Justru, gagasan itu merupakan respons rasional atas kegagalan sistemik yang berlangsung lama.
Selama ini, lanjut Wijaya, negara terlalu yakin persoalan guru dapat diselesaikan lewat regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan menunjukkan pendekatan tersebut tidak efektif. (***)
Reporter : JP Group
Editor : PUTUT ARIYO