Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai masih rendah. Kondisi ini terlihat dari masih seringnya pegawai datang terlambat ke kantor hingga tidak mengikuti apel pagi sesuai ketentuan.
Pantauan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan keterlambatan pegawai terjadi hampir setiap hari kerja. Bahkan, masih ditemukan pegawai yang baru hadir setelah jam kerja resmi dimulai.
Rendahnya tingkat kedisiplinan tersebut dinilai berpotensi memunculkan citra negatif terhadap Pemkab Kepulauan Anambas. Selain itu, kondisi ini juga dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang seharusnya berjalan sejak pagi kerap terhambat karena pegawai belum berada di tempat kerja. Akibatnya, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, mengakui persoalan kedisiplinan pegawai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pegawai yang tidak disiplin,” ujar Usman, Senin (2/2).
Menurut Usman, langkah penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
Ia menjelaskan, jam kerja pegawai pemerintahan telah diatur secara jelas. Pegawai diwajibkan masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Artinya, pegawai seharusnya sudah berada di kantor sebelum pukul 08.00 WIB untuk persiapan kerja, termasuk mengikuti apel pagi serta kesiapan menjalankan tugas.
Usman menegaskan, sistem kerja di pemerintahan berbeda dengan sektor swasta. Di sektor swasta, pegawai umumnya langsung fokus pada pekerjaan masing-masing, sedangkan di pemerintahan pegawai tetap diwajibkan siaga di kantor. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY