Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – BPJS Kesehatan Cabang Batam memastikan daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan selama belum ada perubahan regulasi dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, maka seluruh ketentuan penjaminan JKN tetap merujuk pada aturan sebelumnya.
“Selama tidak ada perubahan di Perpres, maka ketentuan penjaminan JKN tetap mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” ujar Harry, Senin (2/2).
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Di antaranya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan—kecuali dalam kondisi darurat—serta pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program lain.
Selain itu, JKN tidak menanggung pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan wajib, pelayanan kesehatan di luar negeri, layanan untuk tujuan estetika atau kosmetik, penanganan infertilitas, serta perawatan ortodonsi atau meratakan gigi.
Pengecualian lainnya meliputi gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, tindakan medis akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko tinggi, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, serta tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
Harry menegaskan, yang tidak dijamin pada dasarnya bukan penyakitnya, melainkan faktor pemicu atau penyebab tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kalau penyakit, selama ada indikasi medisnya, itu dijamin. Yang dikecualikan itu pemicunya, misalnya akibat percobaan bunuh diri, hobi berbahaya, atau penggunaan alat kontrasepsi. Jadi bukan penyakitnya yang tidak dijamin,” jelasnya.
Menurutnya, penilaian dokter menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu kasus masuk kategori dijamin atau dikecualikan. Dokter akan menilai indikasi medis sekaligus penyebab yang melatarbelakangi kondisi pasien.
Harry mengakui, keluhan masyarakat terkait layanan yang tidak dijamin relatif jarang terjadi karena ketentuan tersebut sudah lama berlaku dan tercantum jelas dalam peraturan presiden. Namun, kesalahpahaman masih bisa muncul, terutama terkait layanan gawat darurat.
“Kadang masyarakat datang ke IGD untuk keluhan ringan seperti batuk pilek, lalu mengira itu emergensi. Padahal secara medis tidak masuk kategori gawat darurat dan tidak bisa langsung ditanggung JKN,” katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran tenaga medis dalam memberikan edukasi kepada pasien. Dokter wajib menjelaskan kondisi pasien, diagnosis, tindakan medis yang diberikan, serta status penjaminan layanan oleh JKN.
“Sekarang dokter juga sudah terbuka. Mereka memperkenalkan diri, menjelaskan diagnosis, obat, dan tindakannya. Itu sudah menjadi kewajiban dan standar pelayanan,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO