Jumat, 13 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Kurator Puri Khayangan Siap Hearing di DPRD, Lelang Kedua Tunggu Investor

BATAM (BP) — Kurator PT Kinarya Rekayasa (dalam pailit), Awan Setiawan, menanggapi rencana puluhan konsumen Apartemen Puri Khayangan Residence and Apartment yang akan membawa persoalan pengembalian uang down payment (DP) ke DPRD Kota Batam. Awan menegaskan pihaknya siap hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka apabila dipanggil oleh dewan.

“Kami siap hearing kalau dipanggil DPRD, asalkan tidak mendadak. Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses kami jalankan sesuai Undang-Undang Kepailitan dan di bawah pengawasan hakim,” ujar Awan, Sabtu (31/1).

Menurut Awan, keluhan konsumen dipahami sebagai bentuk kekecewaan akibat lamanya proses kepailitan. Namun, ia menegaskan kurator tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pengembalian dana di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini, proses kepailitan PT Kinarya Rekayasa masih berada pada tahap pencarian investor serta persiapan lelang aset tahap kedua. Lelang pertama yang digelar pada 2025 melalui mekanisme lelang negara dinyatakan TAP (Tanpa Ada Peminat), meskipun nilai appraisal aset mencapai sekitar Rp135 miliar.

“Karena lelang pertama tidak ada peminat, kami tidak bisa langsung membuka lelang kedua. Kami sedang menunggu dan menjajaki penawaran dari investor agar lelang berikutnya lebih efektif dan tidak menimbulkan biaya tambahan. Mudah-mudahan berjalan lancar,” jelasnya.

Awan menekankan, dalam proses kepailitan, kurator tidak diperbolehkan menjual aset di bawah nilai likuidasi. Jika hal tersebut dilakukan, kurator justru berpotensi dikenai sanksi pidana karena dianggap merugikan boedel pailit dan kepentingan para kreditur.
“Semua harus hati-hati. Kami tidak bisa asal menjual murah hanya karena ada tekanan. Itu justru melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait posisi konsumen, Awan kembali menegaskan bahwa seluruh pembeli yang memilih tidak melanjutkan pembelian unit telah sah tercatat sebagai kreditur konkuren. Tagihan mereka, termasuk DP, telah diverifikasi dan disahkan oleh hakim pengawas di Pengadilan Niaga Medan.

“Secara hukum, hak konsumen itu diakui. Tinggal menunggu realisasi dari hasil penjualan aset,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur batas waktu penyelesaian bagi kreditur konkuren. Dengan demikian, lamanya proses sangat bergantung pada kondisi pasar dan minat investor terhadap aset apartemen tersebut.

Menanggapi isu unit apartemen yang disewakan, Awan menyebut unit yang telah dilepaskan oleh konsumen otomatis menjadi bagian dari boedel pailit dan dapat dikelola sementara untuk menjaga nilai aset.
“Tujuannya bukan merugikan konsumen, tetapi agar aset tidak rusak dan tetap memiliki nilai saat dilelang,” ujarnya.

Meski demikian, Awan menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik, termasuk dari DPRD Kota Batam. Ia berharap hearing nantinya dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada semua pihak.
“Kami tidak antikritik. Kalau dewan ingin mendengar langsung, kami siap menjelaskan duduk persoalannya secara hukum,” katanya.

Di sisi lain, Awan berharap para konsumen dapat bersabar dan memahami bahwa proses kepailitan bukan keputusan sepihak kurator, melainkan mekanisme hukum yang harus dijalankan demi kepentingan seluruh kreditur secara adil dan proporsional. (*)

Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim