BATAM (BP) – Kasus dua kontainer barang bekas yang ditangani Bea Cukai Batam akhirnya memasuki babak akhir. Setelah melalui proses panjang dan menyita perhatian publik, Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan atas perkara limpahan Polresta Barelang tersebut telah rampung dan siap diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan seluruh tahapan penyelidikan telah diselesaikan. Namun, rilis resmi masih menunggu momentum serah terima jabatan Kepala Bea Cukai Batam yang baru.
“Secara materiil, penyelidikan sudah lengkap. Tinggal penyampaian resminya setelah sertijab pimpinan,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung yang diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal. Dalam penindakan tersebut, Polresta Barelang menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Puluhan pekerja gudang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan seluruh barang bukti langsung dipasangi garis polisi.
Pendalaman awal mengungkap fakta krusial. Dua kontainer tersebut berstatus sebagai barang tegahan Bea Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju gudang resmi Bea Cukai di Tanjung Uncang. Namun, dalam perjalanannya, kontainer justru berakhir di gudang yang digerebek polisi.
Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer memunculkan dugaan kuat adanya pembelokan jalur pemindahan di luar prosedur yang berlaku.
Penyidikan pun meluas. Satreskrim Polresta Barelang memeriksa berbagai pihak, mulai dari pekerja gudang, sopir truk, agen pengangkutan, hingga pihak pemesan barang. Polisi juga memeriksa petugas Bea Cukai yang berkaitan dengan pengawasan segel dan jalur pemindahan, setelah Bea Cukai mengakui dua petugas internalnya telah dimintai keterangan.
Bea Cukai Batam menegaskan sikap terbuka dan mendukung penuh proses penyidikan. Institusi tersebut menyatakan tidak akan mentoleransi jika ditemukan keterlibatan oknum internal dalam dugaan penyimpangan pemindahan barang tegahan.
Seiring berjalannya waktu, perkara ini sempat memicu polemik di ruang publik. Beredar kabar simpang siur yang menyebut kasus dihentikan atau sepenuhnya dikembalikan ke Bea Cukai.
Namun, saat itu Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin, menegaskan penyelidikan masih berjalan dan menjadi atensi pimpinan Polri.
Setelah terjadi pergantian Kapolresta, dua kontainer tersebut akhirnya resmi dilimpahkan kembali ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Langkah ini kembali memantik sorotan, mengingat sebelumnya kasus ini disebut-sebut sebagai “kotak pandora” yang diyakini dapat menyeret banyak pihak jika dibuka secara terang benderang. (*)
Kini, Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses penyelidikan internal telah dituntaskan. “Semua tahapan sudah selesai. Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi dan transparan,” kata Evi.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini benar-benar dibuka secara terbuka dan tuntas. Terlebih, praktik masuknya barang bekas, khususnya balpres, ke Batam selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Publik menanti apakah pengungkapan dua kontainer ini akan menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh dalam upaya pemberantasan arus ilegal barang bekas di Kota Batam.
“Iya, karena sempat heboh di awal penangkapan. Semoga dibuka secara terang benderang,” harap Sumardi, warga Batam, saat ditemui di Mapolresta Barelang. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim