Buka konten ini

TUMPAHAN limbah minyak yang kembali mengotori pantai dan perairan pesisir Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa wilayah laut provinsi ini semakin rawan tercemar. Kasus demi kasus muncul hampir setiap tahun, merusak ekosistem pesisir, mengganggu sektor pariwisata, serta berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
Insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang, Kamis (29/1) sore, menjadi gambaran terbaru rapuhnya pengawasan terhadap pergerakan limbah di laut Kepri. Akibat kandas, sebagian muatan limbah tumpah ke laut dan mencemari kawasan pesisir sekitar.

Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Dua hari sebelumnya, tumpahan limbah minyak hitam juga ditemukan mengotori pesisir Pantai Mutiara Beach Resort di Telokdalam, Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan. Rentetan kejadian ini memperkuat kekhawatiran bahwa pencemaran pesisir Kepri telah menjadi persoalan berulang yang belum tertangani secara tuntas.
Pendiri Akhar Bhumi Indonesia (ABI) sekaligus pemerhati lingkungan, Hendrik Hermawan, menilai tumpahan limbah minyak ke laut terutama yang disengaja misalnya dari aktivitas tank cleaning (pembersihan tangki) kapal di perairan Kepri, bukan sekadar persoalan sampah laut, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang serius.
“Ini bukan kejadian baru. Kasus serupa pernah terjadi di Batam, termasuk di kawasan Kampung Melayu, Nongsa, pada 2023. Limbah minyak pasti mencemari laut dan dampaknya luas,” kata Hendrik, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, pola angin utara memperparah situasi pencemaran di Kepri. Material limbah yang dibuang di Selat Singapura, termasuk tumpahan minyak, terdorong ke perairan selatan dan bermuara di pesisir Batam dan Bintan.
“Bukan hanya sampah plastik. Oil spill (tumpahan minyak) juga ikut terbawa. Sumbernya memang sulit dilacak, tapi dugaan kuat berasal dari aktivitas kapal,” ujarnya.
Menurut Hendrik, banyak kasus tumpahan minyak diduga merupakan pembuangan limbah secara sengaja ke laut lepas untuk menghindari biaya pengelolaan.
“Bisa disengaja atau tidak. Tapi banyak indikasi unsur kesengajaan. Limbah dibuang di laut untuk menghindari biaya. Ini celah yang terus berulang,” tegasnya.
ABI menilai pencemaran ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain merusak ekosistem laut, tumpahan minyak juga berdampak pada nelayan, ruang tangkap, usaha pariwisata, hingga masyarakat pesisir.
“Kerugiannya bukan hanya lingkungan, tapi ekonomi dan sosial. Pariwisata terganggu, nelayan kehilangan ruang tangkap,” kata Hendrik.
Ia menegaskan, meski tergolong kejahatan lingkungan yang kompleks, pelacakan pelaku masih memungkinkan dengan teknologi, termasuk pemantauan GPS kapal dan pola arus laut.
“Kalau ada kemauan dan koordinasi antarinstansi, pelaku sebenarnya bisa dilacak dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha pariwisata di Bintan berharap persoalan limbah minyak yang mencemari pantai ditangani secara cepat dan serius. Pemilik Mutiara Beach Resort, Marc Thalmann, menegaskan laut merupakan aset utama pariwisata dan sumber penghidupan nelayan.
“Kalau ada limbah minyak, dampaknya besar. Bukan hanya ke pariwisata, tapi ke semua pihak,” katanya.
Ia menyebut bau menyengat dari limbah minyak membuat wisatawan tidak nyaman dan berpotensi merusak citra Bintan sebagai destinasi wisata bersih dan aman.
“Jangan sampai timbul persepsi negatif. Pariwisata ini penyumbang pendapatan daerah,” ujarnya.
Pasang Oil Boom dan Selidiki Penyebab
Sementara itu, terkait kapal yang membawa limbah dan karam di Sekupang, Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, mengatakan, masih menyelidiki penyebab kandasnya kapal Mutiara Galrib Samudera. Fokus utama saat ini adalah penanggulangan pencemaran agar tidak meluas. “Kami belum ingin berspekulasi. Saat ini fokus pada penanganan tumpahan,” ujarnya. KSOP bersama unsur terkait telah memasang oil boom di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah tumpahan limbah menyebar lebih luas ke perairan dan pesisir. Kapal diketahui mengangkut jumbo bag limbah hitam yang diduga jatuh ke laut dan terbawa arus hingga mencemari Pantai Dangas dan Pantai Tangga Seribu.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Seluruh kru berhasil dievakuasi dengan bantuan nelayan setempat. Penanganan dan pembersihan masih terus dilakukan.
Diketahui, kapal tersebut sebelumnya mengangkut limbah dari perairan Sekupang menuju Batu Ampar. Limbah hitam itu diambil dari kapal tanker, kemudian dibongkar di Pelabuhan Bintang 99, untuk selanjutnya dibawa menuju kawasan Kabil.
“Informasinya dari Sekupang menuju Batuampar,” ujar seorang warga setempat.
DLH Diminta Bertindak Tegas
Pegiat Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan dan Provinsi Kepri segera mengusut tumpahan minyak hitam di Pantai Trikora.
“Kejahatan lingkungan lintas negara seakan terus terjadi tanpa penindakan tegas,” kata pegiat ALIM, Kherjuli.
Ia menilai kasus tumpahan minyak di Bintan kerap berulang dan jarang berujung pada proses hukum. Padahal, wilayah ini berbatasan langsung dengan Selat Singapura, jalur pelayaran internasional padat kapal.
Sementara itu, Kepala DLH Kepri Hendri mengatakan tim telah turun ke lapangan, namun hanya menemukan sisa limbah tanpa menemukan kapal pembuang.
“Sumbernya dari tengah laut. Kewenangan penyelidikan ada di kementerian,” ujarnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – M. SYA’BAN – SLAMET NOFASUSANTO – MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK