Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan narasi yang selama ini berkembang di ruang publik terkait harga pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem menegaskan bahwa harga per unit perangkat tersebut tidak mencapai Rp10 juta, melainkan berada di kisaran Rp5 jutaan.
Penegasan itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Nadiem berdialog langsung dengan saksi Gogot Suharwoto, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, untuk mengonfirmasi harga riil pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyoroti pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbud Ristek, yakni pada era kepemimpinan Muhadjir Effendy. Berdasarkan keterangan saksi, harga yang dibayarkan pemerintah saat itu jauh di bawah angka Rp10 juta yang kerap disebut dalam berbagai pemberitaan.
“Bapak ingat harga per unit laptop Chromebook yang dibeli waktu itu berapa?” tanya Nadiem kepada Gogot di hadapan majelis hakim.
“Lima juta dua ratus,” jawab Gogot. Nadiem kemudian memastikan bahwa harga Rp5,2 juta tersebut belum termasuk paket Chrome Device Management (CDM). Ia menjelaskan, lisensi CDM bernilai sekitar 30 dolar AS per unit, yang jika dikonversi diperkirakan setara Rp 500 ribu. Bersama saksi, Nadiem menghitung total biaya pengadaan tersebut.
“Yang benar-benar dibayar 30 dolar, kita bisa asumsi sekitar lima ratus ribu rupiah. Jadi kira-kira lima koma dua juta ditambah CDM menjadi berapa, Pak?” tanya Nadiem.
“Lima juta tujuh ratus,” jawab Gogot.
Dari perhitungan itu, Nadiem menyimpulkan bahwa harga laptop Chromebook beserta paket CDM berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Menurutnya, angka tersebut tidak jauh berbeda dengan harga pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2021, saat dirinya menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Dalam persidangan, Nadiem juga menyinggung maraknya narasi di media massa dan media sosial yang menyebut harga laptop Chromebook mencapai Rp10 juta per unit. Ia menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan data resmi yang tercantum dalam katalog elektronik (e-katalog) pengadaan pemerintah.
“Banyak sekali narasi sesat di media dan lain-lain mengenai harga laptop ini sepuluh juta. Padahal kenyataannya, harga yang dibeli di katalog itu berada di rentang sekitar lima koma lima sampai lima koma delapan juta rupiah,” tegas Nadiem.
Tak berhenti di situ, Nadiem juga menggali informasi terkait aspek pengawasan pengadaan laptop Chromebook pada 2019. Ia menanyakan apakah pengadaan tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum atau lembaga audit negara.
“Bapak pernah diperiksa oleh Kejaksaan terkait pengadaan tahun 2019?” tanya Nadiem.
“Tidak,” jawab Gogot singkat.Nadiem kemudian mempertanyakan apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menilai harga pengadaan laptop Chromebook tersebut sebagai tidak wajar. Gogot menjelaskan bahwa audit memang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh satuan kerja, namun tidak ditemukan temuan terkait ketidakwajaran harga.
Keterangan tersebut, menurut Nadiem, menunjukkan bahwa harga pengadaan laptop Chromebook telah melalui mekanisme pengawasan dan audit, serta sesuai dengan harga pasar dan ketentuan yang berlaku pada saat itu. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK