Buka konten ini

YOGYAKARTA (BP) – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas menyusul kegaduhan publik dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Polda DIY memutuskan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1). Ia menjelaskan, ADTT dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1), sebagai respons atas penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Menurut Trunoyudo, audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari unsur pimpinan, sehingga proses penyidikan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Hasil sementara ADTT telah digelar dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Ia menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Tidak hanya Kapolresta Sleman, Polda DIY juga menonaktifkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto. Kedua perwira tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY guna mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan, penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan internal, sekaligus memastikan pemeriksaan dapat berjalan tanpa intervensi jabatan.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas,” kata Anggoro, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Jumat (30/1).
Anggoro mengakui, penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh unsur pimpinan di Polresta Sleman. Akibatnya, proses penegakan hukum justru memicu kegaduhan dan meluas di ruang publik.
Untuk itu, selain dicopot sementara dari jabatannya, Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman juga akan menjalani pemeriksaan mendalam oleh Propam. Anggoro memastikan, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah prosesnya rampung.
“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kembali menegaskan bahwa hasil ADTT menjadi dasar utama Polda DIY dalam mengambil keputusan penonaktifan terhadap Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman. Audit tersebut menilai bahwa lemahnya pengawasan pimpinan telah memengaruhi kualitas penyidikan dan mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK