Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Satpol PP bersama Dinas PUPR, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, dan Bhabinkamtibmas menertibkan satu bangunan kios yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, Kamis (29/1). Lokasi bangunan berada di samping gerbang komplek perumahan Poros Residence, RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Pasir, milik PT CAP.
Sebelum pembongkaran dilakukan, sempat terjadi ketegangan antara oknum warga yang mendirikan kios dengan tim penertiban. Namun, kondisi segera terkendali setelah dilakukan pendekatan persuasif.
Kasatpol PP Kabupaten Karimun, Tejaria, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai surat perintah yang diterima pihaknya. “Sesuai surat yang kita terima, kami turun bersama instansi dan OPD terkait untuk melakukan pembongkaran. Namun, pemilik bangunan akhirnya memanggil tukang sendiri untuk membongkar kios yang dibangun tanpa hak,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra, menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki Hak Atas Tanah (HAT) maupun izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” katanya.
Sebelum penertiban, pihak PUPR telah memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan. Surat pertama diberikan pada 19 November 2025, meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri paling lambat tujuh hari kerja. Surat kedua dan ketiga dikirim pada 3 dan 19 Desember 2025, namun tidak diindahkan.
“Karena tidak ada realisasi dari pemilik, tim penertiban turun ke lokasi. Secara administrasi, kami sudah menjalankan prosedur dengan memberikan surat peringatan,” jelas Erly.
Pembongkaran ini juga didukung SK Bupati Karimun Nomor 165 Tahun 2026 tentang Pembongkaran Bangunan, yang menegaskan pelaksanaan pembongkaran paksa paling lambat tujuh hari kerja setelah SK diterbitkan pada 21 Januari 2026.
Erly mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun untuk mematuhi peraturan tata ruang dalam mendirikan bangunan agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GUSTIA BENNY