Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Andi Pranansyah, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial SN di sebuah rumah kos kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah polisi mengungkap aksi kekerasan yang dilakukannya secara berulang selama setahun terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, pelaku kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari memukul, menendang, hingga menghantamkan benda keras ke tubuh korban.
“Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini telah dilakukan berulang kali dan menyebabkan korban mengalami trauma,” ujar Aris, Kamis (29/1).
Menurut Aris, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum saat ini terus berjalan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta sebuah kasur yang terdapat bekas lumuran darah dari kepala korban.
Aris juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, korban SN mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap mendapat intimidasi dan ancaman ketika berniat melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
“Saya sering diancam. Karena takut dan tidak ingin ada masalah, dulu saya tidak pernah berani melapor,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengunggah kondisi SN yang babak belur ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut memicu perhatian publik hingga akhirnya keluarga mendesak korban untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Harapannya, pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap SN. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO