Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Berkas perkara pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, resmi memasuki tahap dua setelah diserahkan penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Dengan tahap ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, yang dilakukan pada Rabu (28/1).
“Kemarin kita terima dari Polres Anambas perkara pembunuhan. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas,” ujar Erwin kepada wartawan, Kamis (29/1).
Jaksa menetapkan satu orang terdakwa, Andi Syahputra Marpaung, 21, sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan tersebut. Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa, antara lain dua unit kendaraan yang digunakan, serta pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
Selama proses penelitian berkas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi. Motif pembunuhan dipicu masalah ekonomi dan rasa kesal tersangka terhadap korban, yang sehari-hari bekerja sebagai pencukur rambut.
“Perbuatan tidak pantas sudah dilakukan tiga kali dan semuanya dibayar korban. Namun pada pertemuan keempat, korban tidak membayar, sehingga memicu kemarahan pelaku hingga terjadi pembunuhan,” ungkap Erwin.
Selain pengakuan tersangka, penyidik mengantongi keterangan saksi yang melihat korban dan pelaku menuju lokasi kejadian sebelum peristiwa. Keterangan ini menjadi salah satu penguat bukti, selain hasil visum dan barang bukti lain yang telah diserahkan ke jaksa.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah melengkapi administrasi dan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.
“Kita diberi waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Natuna. Jaksa akan bekerja maksimal agar perkara segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Erwin. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY