Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2026. Masyarakat yang berencana membeli rumah menaruh harapan besar pada insentif ini, yang dinilai mampu meringankan beban biaya awal pembelian hunian dan mendorong sektor properti nasional.
Dilansir infonasional, PPN, yang selama ini menjadi komponen biaya signifikan dalam transaksi properti, berpotensi ditekan, bahkan hingga 100 persen sesuai ketentuan berlaku. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat, terutama pembeli rumah pertama dan keluarga muda, untuk mewujudkan impian memiliki hunian.
Direktur Sales & Marketing Paramount Land, Chrissandy Dave, menilai bahwa kebijakan bebas PPN memberikan dampak positif bagi konsumen dan industri properti secara keseluruhan.
”Insentif PPN DTP menjadi katalis penting bagi pasar properti. Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat memiliki ruang finansial yang lebih besar untuk membeli rumah, sementara sektor properti kembali bergerak dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan kondisi ekonomi yang kondusif, didukung suku bunga perbankan yang relatif rendah dan sinergi antara sektor publik dan swasta.
Kombinasi ini menjadikan tahun 2026 sebagai momentum strategis bagi masyarakat yang mempertimbangkan pembelian rumah atau investasi properti.
Fleksibilitas Keuangan Bagi Konsumen
Dari sudut pandang konsumen, bebas PPN bukan sekadar penghematan biaya, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam perencanaan keuangan. Dana yang tadinya dialokasikan untuk pajak dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti pengisian furnitur, renovasi, atau sebagai cadangan keuangan jangka panjang.
Dengan berbagai stimulus yang ada, kebijakan beli rumah bebas PPN diharapkan mampu meningkatkan minat beli, mempercepat serah terima hunian, dan menjaga tren positif sektor properti sepanjang tahun 2026. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI