Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 206 ribu guru berhasil lulus sertifikasi pada 2025. Seharusnya, mulai 2026 para guru tersebut berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Namun hingga kini, anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut belum tersedia.
Kekosongan anggaran itu tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kemenag tertanggal 27 Januari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi TPG dalam APBN 2026 Kemenag belum mencakup guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh status kepegawaian, baik guru pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun non-PNS.
Untuk menjaga tertib administrasi keuangan negara, pembayaran TPG bagi guru dan dosen yang lulus PPG 2025 harus menunggu hingga ketersediaan anggaran. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menghitung secara rinci kebutuhan anggaran tersebut.
“Penghitungan secara detail by name by address, baik untuk yang PNS, PPPK, maupun non-PNS,” tulis Kamaruddin dalam suratnya.
Saat dikonfirmasi, Kamaruddin membenarkan isi surat tersebut. Ia mengatakan, kebutuhan anggaran pembayaran TPG untuk 206 ribu guru itu saat ini masih direviu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag untuk memastikan angka kebutuhan secara pasti.
Setelah proses reviu rampung, usulan anggaran akan diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Semoga lancar dan segera dapat dibayarkan, insya Allah,” ujar Kamaruddin, Rabu (28/1).
Ia menambahkan, bagi guru yang telah memenuhi syarat, perhitungan TPG 2026 dihitung sejak Januari. Adapun mekanisme pembayaran TPG umumnya dilakukan secara rapel setiap tiga bulan.
Untuk periode Januari–Maret, pembayaran biasanya dilakukan pada akhir Maret atau April. Dalam rentang waktu tersebut, Kemenag berharap sudah ada kepastian terkait ketersediaan anggaran TPG bagi guru dan dosen yang lulus PPG 2025.
“Semoga bisa tetap dicarikan sebelum Lebaran,” katanya.
Usul Tambahan Anggaran
Persoalan keterbatasan anggaran TPG ini juga disinggung Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1). Dalam rapat tersebut, Nasaruddin mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp2,756 triliun.
“Kami mengusulkan anggaran belanja tambahan untuk TPG hasil PPG 2025,” ujarnya.
Selain itu, Nasaruddin menyampaikan Kemenag berencana kembali menggelar PPG dalam jumlah besar pada 2026. Untuk pelaksanaan PPG tahun depan, Kemenag mengusulkan anggaran sebesar Rp150,5 miliar.
Guru yang lulus PPG akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPG.
Terpisah, pengamat pendidikan sekaligus pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jejen Musfah, menyayangkan belum tersedianya anggaran TPG bagi guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi.
“Seharusnya guru maupun dosen sudah dapat menerima haknya, sebagaimana guru dan dosen lain yang telah lebih dulu menerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Jejen berharap Kemenag terus mengupayakan APBN Perubahan agar kebutuhan anggaran TPG dapat terakomodasi. Menurut dia, tunjangan profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
“Ketika kesejahteraan tercapai, hal itu akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja dan komitmen profesional,” katanya.
Untuk guru ASN PNS dan PPPK penuh waktu, besaran TPG setara dengan gaji pokok per bulan. Sementara bagi ASN paruh waktu dan guru non-ASN, TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Angka tersebut meningkat dibandingkan era sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK