Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape ilegal yang mengandung zat anestesi. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih bermusyawarah untuk merumuskan putusan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan 4 Februari mendatang. Selama masa penundaan, keenam terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Putusan masih dalam proses musyawarah majelis, sehingga sidang kami tunda hingga 4 Februari 2026. Para terdakwa tetap ditahan,” ujar Tiwik di ruang sidang, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah membacakan tuntutan pidana penjara terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan 3.200 pod liquid vape ilegal. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Gilang Prasetyo dalam sidang di PN Batam.
Enam terdakwa yang diadili masing-masing Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Alhyzia Dwi Putri alias Putri, dan Erik Mario Sihotang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar terdakwa Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi dijatuhi pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” kata JPU Gilang Prasetyo di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Zaidell dan Muhammad Fahmi berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam. Sementara itu, terdakwa Johan Sigalingging alias Jo dan Erik Mario Sihotang dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan.
Adapun terdakwa Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena mengedarkan produk yang mengandung zat berbahaya tanpa izin edar resmi serta berpotensi meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada sidang lanjutan.
Dalam sidang sebelumnya, dua saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Tegar Santoso dan Feri Apendrik, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran cairan vape mencurigakan di wilayah Batam.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Muhammad Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan cairan vape yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Barang tersebut berasal dari Singapura, dibawa ke Malaysia, lalu diselundupkan ke Batam melalui jalur laut,” ungkap saksi Tegar Santoso dalam persidangan.
Hasil penyelidikan mengungkap Muhammad Fahmi berperan sebagai penghubung utama pengiriman barang dari Malaysia. Sementara itu, penggeledahan di sebuah unit Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, menemukan koper berisi ribuan pod liquid vape serta sejumlah uang tunai.
Jaksa Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian dalam persidangan juga mengungkap bahwa rencana penyelundupan telah disusun sejak Mei 2025. Untuk meloloskan barang dari pemeriksaan pelabuhan, salah satu terdakwa diduga melibatkan oknum pegawai Syahbandar Batam Center dengan imbalan sejumlah uang.
Pengiriman dilakukan 26 Juni 2025 menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam, namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Jaksa menegaskan seluruh terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan terhadap cairan vape yang mengandung Etomidate, yakni zat anestesi yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO