Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komedian Boiyen membuat keputusan besar melakukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar. Keputusan ini tentu sangat mengejutkan mengingat usia pernikahan mereka baru seumur jagung hanya sekitar 2 bulan. Mereka baru menikah pada 15 November 2025.
Pemilik nama asli Yeni Rahmawati memasukkan gugatan cerai terhadap Rully Angi Akbar ke Pengadilan Agama Tigarasksa, Tangerang. Gugatan tersebut dimasukkan pada 20 Januari 2025.
“Betul (ada gugatan). Terdaftar sejak tanggal 20 Januari 2026 atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1).
Usai menerima pendaftaran gugatan cerai, pihak pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim yang menangani perkara perceraian Boiyen melawan Rully Anggi Akbar. Selain itu, juga ditentukan jadwal sidang cerai perdana. Sidang cerai perdana mereka digelar pada Selasa (27/1) kemarin.
“Sidang perdana pada hari Selasa (27/1) kemarin,” ungkap Sholahuddin.
Saat disinggung terkait alasan gugatan, dia enggan memberikan bocorannya karena menganggap hal itu merupakan materi persidangan.
“Mengenai isi dari gugatan, kami tidak bisa menginformasikan karena itu ranahnya majelis,” tuturnya.
Sebelum muncul gugatan cerai, Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026 terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.
Masalah ini bermula pada 2023 silam saat Rully menggandeng investor untuk bisnis kuliner miliknya dengan janji pembagian keuntungan.
Dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan beberapa kali. Setelah itu, tidak ada kejelasan hingga beberapa tahun. Adapun kerugian yang dialami RF, pihak investor, diperkirakan mencapai Rp300-400 juta. (*)
Reporter : JP Group
Editor : GUSTIA BENNY