Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Puluhan konsumen Puri Khayangan Residence and Apartment di Batam menuntut kejelasan pengembalian uang muka atau down payment (DP) setelah proyek apartemen subsidi tersebut mangkrak dan pengembangnya, PT Kinarya Rekayasa, dinyatakan pailit.
Salah satu konsumen, Endang Sabrina, mengaku membeli satu unit apartemen tipe dua kamar tidur pada 2017 setelah tertarik promosi besar-besaran yang menyebut Puri Khayangan sebagai apartemen subsidi pertama di Batam. Saat itu, harga unit ditawarkan sekitar Rp350 juta dengan skema cicilan DP selama tiga tahun.
“Saya tertarik karena harganya terjangkau dan prospeknya bagus untuk investasi. Marketing juga meyakinkan semua akan diurus sampai akad kredit,” ujar Endang, Rabu (28/1).
Endang mencicil DP sekitar Rp2,5 juta per bulan dan melunasi seluruh kewajiban DP pada 2019. Namun setelah DP lunas, proses akad kredit tak kunjung terealisasi. Ia sempat menghadiri acara topping off dan melihat bangunan telah berdiri, tetapi belakangan diketahui pembangunan hanya sampai lantai 10, sementara unit yang dibelinya berada di lantai 16.
“Alasannya selalu sama, katanya masih finishing. Faktanya, tidak ada pengerjaan dari lantai 11 ke atas,” katanya.
Endang menunggu hingga empat tahun tanpa kejelasan. Baru pada 2024, saat kembali menghubungi manajemen, ia mengetahui pengembang telah pailit dan aset proyek berada di bawah pengelolaan kurator. Para konsumen pun diminta mendaftarkan tagihan ke Pengadilan Niaga Medan.
“Di pengadilan hanya disampaikan apartemen akan dilelang, lalu kami diminta menunggu hasilnya. Tapi tidak ada kepastian kapan dan berapa yang akan kami terima,” ujarnya.
Dalam proses kepailitan itu, Endang tergabung bersama sekitar 39 kreditur konkuren lainnya dalam grup komunikasi yang difasilitasi kurator. Seluruhnya mengaku telah menyetor DP dengan nominal besar, bahkan ada konsumen yang telah melunasi unit, tetapi belum menerima sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).
“Kami tidak minta ganti untung. Kami hanya minta DP kami dikembalikan,” tegas Endang.
Endang mencatat total DP yang telah dibayarkannya mencapai Rp74,4 juta dan telah diverifikasi serta diakui kurator sebagai utang pengembang. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pengembalian.
Kekecewaan konsumen bertambah setelah mengetahui adanya unit apartemen yang disewakan tanpa sepengetahuan mereka. Alasannya, kata Endang, untuk biaya maintenance.
“Kami kaget unit disewakan. Alasannya untuk perawatan, tapi kenapa bebannya ke kami? Sementara penyewa juga tetap membayar IPL,” ujarnya.
Para konsumen menilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan aset oleh kurator, sementara dana mereka masih tertahan sejak 2024 hingga kini.
“Kami ingin kejelasan. Sampai kapan harus menunggu? Sudah hampir dua tahun,” katanya.
Dalam waktu dekat, Endang bersama puluhan korban lainnya berencana mengadu ke DPRD Kota Batam untuk meminta perhatian dan kejelasan penyelesaian hak-hak konsumen.
“Kami akan turun langsung dan menuntut hak kami. Kami hanya minta DP kami dikembalikan,” tuturnya.
Keluhan serupa disampaikan Popi Maria yang telah membayar DP sekitar Rp60 juta untuk satu unit apartemen, namun belum mendapat kepastian pengembalian. Sementara Nur, konsumen lainnya, membeli dua unit apartemen—satu unit lunas dan satu unit lunas DP—tetapi hingga kini belum menerima AJB. Monalisa pun mengaku berada dalam posisi serupa.
“Kami semua sama, sudah bayar tapi tidak tahu nasib unit dan uang kami,” ujar Monalisa.
Sementara itu, Kurator PT Kinarya Rekayasa (pailit), Awan Setiawan, menegaskan pengembalian DP konsumen hanya dapat dilakukan setelah aset proyek terjual melalui mekanisme lelang sesuai Undang-Undang Kepailitan.
Ia menjelaskan seluruh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian unit telah tercatat sebagai kreditur konkuren, dan tagihannya telah disahkan oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan.
“Bagi konsumen yang tidak melanjutkan, unit dikembalikan ke kurator dan tagihan DP masuk daftar tagihan tetap,” ujar Awan.
Menurutnya, sumber pembayaran pengembalian DP hanya berasal dari hasil penjualan aset pailit. Lelang pertama telah dilakukan pada 2025 dengan nilai appraisal sekitar Rp135 miliar, namun belum mendapat peminat.
“Karena belum ada peminat, lelang kedua belum kami buka. Kami sedang mencari investor agar lelang berikutnya tidak menimbulkan biaya tambahan,” ujarnya.
Awan menyebut total utang PT Kinarya Rekayasa hampir Rp300 miliar, termasuk utang ke Bank BTN, kewajiban pajak, hak karyawan, kontraktor, serta kreditur konkuren.
“Pembagian hasil lelang dilakukan sesuai penetapan hakim pengawas. Tidak bisa kami tentukan sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Kepailitan tidak mengatur batas waktu pengembalian dana kepada kreditur konkuren. Seluruhnya bergantung pada kapan aset berhasil terjual.
Terkait unit yang disewakan, Awan menegaskan unit yang telah dilepaskan oleh konsumen yang tidak melanjutkan pembelian secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit.
“Kalau unit sudah dilepaskan, itu aset pailit. Konsekuensinya, konsumen menunggu hasil lelang,” katanya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO